MEDAN | Polrestabes Medan melalui Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (11/11/2020).
Pemusnahan barang bukti narkotika langsung dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi sebanyak 54,976,57 gram shabu-shabu dan 977 butir pil ekstasi.
Dalam keteranganya kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara direbu bersama air panas yang mendidih dengan disaksikan oleh pihak kejaksaan dan penggiat anti narkoba serta wartawan.
Lanjut diungkapkan Kombes Pol Riko Sunarko, selain memusnahkan barang bukti narkotika, pihaknya juga turut mengamankan 14 orang pengedarnya yang kini tengah dalam menjalankan proses hukum.
Lebih jauh beberkan Kombes Pol Riko Sunarko, Kota Medan adalah pangsa pasar besar untuk peredaran narkotika. Bahkan di saat pademi Covid-19 saat ini permintaan narkoba malah semangkin tinggi.
“Saya imbau kepada seluruh jajaran di Polrestabes Medan dan masyarakat untuk bersama ikut memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ucap Kombes Pol Riko.
Menurut Kapolrestabes Medan, tanpa bantun dari masyarakat, polri tidak akan bisa memberantas barkoba. Untuk itu mari kita bersama sama memberantasnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini senilai 22 miliar dengan pengedar narkoba sebanyak 14 orang. Yang mana ke 14 tersangka ini dari Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan.
Penindakan ini dimulai dari bulan Juli – Oktober 2020. Dengan keberhasilan ini kita menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa baik, orang dewasa bahkan pelajar dari pengaruh narkoba. Kita sukses menciptakan rasa aman di masyarakat Kota Medan,(Eno)