Pulang Kampung Selama 5 Hari, Warung Kopi Harahap di Gondol Tukang Parkir

Sebarkan:

MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Deli Tua mengamankan satu orang bermama Toha Harahap (38), warga Jalan Bunga Lau, Gang Tarigan, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Toha Harahap ditangkap setelah di laporkan korbannya, Pinayungan Harahap (51), warga Jalan Jermal Vl, Gang Bidan lV, No.18, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, karena mencuri sejumlah perkakas di warung miliknya.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap,  melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik kepada wartawan, Senin (09/11/2020) menjelaskan"Peristiwa bermula ketika korban yang memiliki sebuah warung kopi hendak pulang ke kampung halamannya selama 5 hari.

menitipkan kunci warungnya kepada pelaku, sekaligus menjaga warungnya.

Setelah 5 hari menemui orang tua dan sanak saudaranya di kampung halamannya, rasa rindunya pun sudah terbayarkan, sehingga korban bersama kelurganya kembali pulang ke Medan.

Namun, keesokan harinya, tepatnya pada Kamis (05/10/2020) sore, sekira pukul 16.00 Wib, ketika korban mendatangi warungnya, ternyata perkakas yang ada di dalam warungnya sudah hilang.

“Banyak juga yang hilang barang saya seperti kulkas, steling kaca, 3 buah tabung gas 3 Kg. 4 kursi santai, 10 buah bola lampu, 2 buah tilam,  kompor gas merk RINNAI, megicom,  20 kursi plastik dan 3 buah pot bunga,” terangnya.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Delitua. Berdasarkan laporan tersebut, petugas akhirnya menangkap tersangka, Toha Harahap.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti milik korban seperti 12 unit kursi palstik, dan 3 unit meja plastik,” ucap Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik.(Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini