MEDAN | Tekab Polsek Medan Area Berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja bernama Junius Hotma Tua Simbolon,
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 238 Gram ganja siap edar.
kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga kepemilikan narkotika. Petugas kami kemudian melakukan penyelidikan di seputaran lokasi dengan melakukan penyamaran", Ujarnya, Rabu (23/12/20)
Atas informasi itu, pihaknya melakukan penggeledahan ke rumah di kawasan Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tiga Simpang Gg Datuk , kecamatan Percut Seituan, 17/12/2020 Pukul 13.00 Wib.
"Dari penangkapan tersebut, kami amankan pelaku beserta barang bukti berupa ganja seberat 238 Gram .
"Untuk proses lebih lanjut, kami memboyong pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Medan Area. Kasusnya masih terus kita kembangkan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya. (ENO)