BAMPER Sumut Resmi Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Pembangunan Jembatan di Labuhanbatu Utara ke Kejatisu

Sebarkan:

LABURA | Barisan Mahasiswa Pemudan dan Rakyat Sumut (BAMPER SUMUT) secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Laporan tersebut terkait dugaan mark up anggaran pada proyek pembangunan jembatan jalan yang berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di Kecamatan NA IX-X, Dusun Kampung Berangir menuju Dusun Masehi.

Ketua BAMPER SUMUT Khamil Chandra menyampaikan bahwa proyek pembangunan jembatan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 456.400.000, yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Namun, berdasarkan hasil temuan dan kajian lapangan yang dilakukan BAMPER SUMUT, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

“BAMPER SUMUT menilai perlu adanya pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum, karena proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya. Rabu (28/1/2026).

BAMPER SUMUT juga menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Pihaknya berharap Kejatisu dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“BAMPER SUMUT akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran negara,” tutupnya.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini