Miliki Sabu, 2 Wanita Ini Ditangkap Satres Narkoba Tapsel

Sebarkan:
Kedua tersangka EZH dan MNS saat diamankan bersama barang bukti
PALUTA | Dua wanita berinisial EZH (29) warga Simpang Purba Desa Gunungtua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama rekannya MNS (30) yang merupakan warga Kota Padang Sidimpuan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Senin (30/9/2109) kemarin.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH membenarkan adanya penangkapan terhadap dua wanita di Paluta atas kasus narkoba. "Benar, anggota Resnarkoba Polres Tapsel melakukan penangkapan terhadap dua wanita dari dalam rumah salah seorang warga di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi," katanya.

Lanjutnya, kedua tersangka tertangkap tangan berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah itu.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang mencurigakan yang didalamnya ada dua orang wanita. Tak berlama-lama, petugas pun langsung menggerebek rumah yang di curigai itu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna putih yang diduga berisikan shabu seberat 1,44 gram dan satu buah bong (alat penghisap sabu) yang terbuat dari botol minuman yang tersambung dengan kaca pirek.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah mancis warna kuning yang tersambung jarum dan satu unit handphone.

Atas kejadian itu sambung kasat, kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut dan kedua tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mar)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini