Chat ‘Akrab’ Rolan dengan Wanita Cantik LC Spa Diungkap Sherly, Sherly dan Yanty Sebenarmya Korban KDRT

Sebarkan:

DELISERDANG |
Sejumlah fakta menarik akhirnya ‘tumpah ruah’ di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (18/6/2026) sore. Giliran Sherly, 38, didampingi tim penasihat hukumnya (PH) diperiksa sebagai terdakwa Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan korban mantan suaminya, Roland.

Dengan lugas warga Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu menjawab pertanyaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga, majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang maupun tim PH-nya Jonson David Sibarani S.H. M.H. dan Togar Lubis S.H. M.H. menguraikan kronologi peristiwa miris yang dialaminya bersama kakak sulungnya, Yanty. 

Pantauan awak media, Hiras Sitanggang dan hakim anggota Endra Hermawan serta Reza Himawan Pratama beberapa kali tampak saling pandang atas keterangan terdakwa didukung alat bukti foto-foto dirinya dan Yanty yang mengalami luka-luka lebam serius atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Roland.

Yakni saat terlibat pertengkaran dengan Roland di rumah Lily Kamso, mantan mertua terdakwa Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei tuan, Jumat (5/4/2024) pagi lalu.

Chattingan dengan Wanita Cantik LC 

Fakta menarik terungkap di persidangan, potongan-potongan peristiwa diduga kuat sebagai pemantik cekcoknya di antara kedua mantan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Menurut Sherly, ia menemukan chattingan ‘M3sra’ WhatsApp (WA) Roland dengan wanita berparas cantik pada tahun 2023 lalu. Majelis hakim pun tampak tersenyum kecil ketika Jonson David Sibarani meminta Sherly membacakan screenshot berisikan percakapan WA Roland dengan wanita berinisial H tersebut.

“Jadi bukan cuma janjian itu saja (booking tempat)? Dia (Roland) juga mengajak perempuan itu makan-makan,” timpal hakim ketua dan Sherly pun mengangguk mengiyakan, sesuai dengan isi percakapan WA Roland dengan wanita panjang rambut yang tergerai itu.

“Di situlah Yang Mulia, HP (android) saya dibanting sama dia (Roland). Itu pemberian kak Yanty. Penggantinya saya cari-cari. Ketemulah HP lama (HP zadul cuma bisa SMS dan teleponan),” sambungnya.

Kedua, setelah terdakwa Sherly resmi dibaptis alias berpindah keyakinan (agama), Desember 2023 lalu. Ketika terdakwa memutar lagu-lagu rohani, mantan suaminya merasa risih dan langsung marah-marah dan langsung membanting HP Sherly.

“Selain itu, dia (Roland) mengira kakaknya Yanty suka mencampuri urusan keluarga kami. Padahal tidak Yang Mulia,” tuturnya.

Kronologi

Menurut terdakwa kronologinya, Kamis (4/4/2024) malam ia terlibat cekcok dengan Roland. “Saya telepon kak Yanty supaya malam itu juga dijemput untuk pulang ke rumah orang tuanya. Aku gak tahan lagi. Mau pulang ke rumah orang tua sama anak-anak. Suara dia (Yanty) kedengaran tapi suaraku katanya kurang jelas. Dia minta aku naik Grab aja tapi aku gak mau,” urainya.

Keesokan paginya datanglah Yanty bersama suaminya, Erwin akhirnya datang untuk menjemputnya. Setelah dibukakannya pintu, Yanty ikut Sherly masuk dan naik menuju lantai tiga. Sedangkan kakak iparnya, Erwin -kerap disapa: Ko Ewin- di luar rukonya. Yanty kemudian berdiri di lantai dua sedangkan dia ke kamar lantai tiga untuk membawa anak mereka nomor dua dan tiga.

Waktu di anak tangga dekat lantai dua, lanjutnya, Roland marah-marah menghadangnya. “Silakan pergi tapi jangan bawa anak-anak!” katanya menirukan teriakan Roland. Mantan suami gak terima kalau anak-anak dibawanya bersama kakaknya, Yanty. Dalam keadaan terbakar emosi, bahu terdakwa kemudian ditolak Roland

“Anak yang nomor tiga tetap saya gendong di tangan kiri Yang Mulia. Saya mau jatuh. Muka kami berhadap-hadapan. Di situ saya reflek. Tangan kanannya terambil kacamatanya. Rusak di tangan saya. Di situ saya sempat dicekik.

Gak ada kena ke mukanya. Waktu itu mukanya gak ada luka. Di rekaman CCTV juga dia sama sekali gak ada komplain mukanya luka (karena cakaran kuku ataupun terkena tangan terdakwa). Saya risih kuku panjang. Takut tergores kulit anak-anak. Kami tidak ada pembantu ngurusi anak-anak. Saya sendiri yang urus,” urainya. 

Cekikan Rolan terhenti saat melihat kakaknya, Yanty mau menggendong anak mereka nomor dua. Yanty kemudian didorong dan ditendang Roland, yang mengenai lututnya.

“Di situlah saya lari ke tangga menuju lantai satu sambil menggendong anak. Saya dikejar Roland ke tangga dan tas ransel saya ditariknya. Di situ saya kembali dicekik. Kaki saya ditimpanya. Saya gak bisa melawan Yang Mulia. Meronta-ronta. Dia terlalu kuat. Terus saya teriak-teriak, ko Ewin tolong, ko Ewin tolong. Gak lama mati lampu. Di situ baru berhenti cekikannya,” sambungnya

Saat ditanya hakim ketua, terdakwa menimpali, ketika mantan suaminya terbakar emosi, tidak terpikir kalau anak mereka sedang digendongnya. “Tapi setelah itu (emosi mereda) ingat lagi sama anak-anak,” urainya.

Dibantarkan

Di persidangan majelis hakim tampak tertegun ketika melihat dokumen foto-foto tangan dan kaki Sherly lebam-lebam. Kondisi kakaknya, Yanty yang paling parah. Terbaring di atas kasur Rumah Sakit Bhayangkara Medan selama sembilan hari delapan malam diopname (dibantarkan) penyidik akibat perbuatan Roland.

Siang hari setelah peristiwa, Akiet, paman Roland menginisiasi agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai lapor ke kepolisian. Keluarga kedua belah pihak pun sepakat berdamai. Namun setahu bagaimana di tanggal 8 April 2024, Lily Kamso membuat laporan seolah dianiaya Yanty.

Hanya berdasarkan keterangan Lily Kamso dan anaknya, Roland, tiga hari kemudian Yanty dijemput aparat Polrestabes Medan dan dihukum 6 bulan penjara, juga di PN Lubukpakam. Di tanggal 9 April 2024 Sherly melaporkan Rolan atas dugaan kasus PKDRT namun penyidikannya dihentikan Polda Sumut. 

Di tanggal 11 April 2024 justru Sherly dilaporkan PKDRT oleh Roland ke Polrestabes Medan dan perkaranya bergulir di PN Lubukpakam. “Mereka berdualah (Sherly dan Yanty) sebenarnya korban. Itu makanya Yang Mulia, dalam perkara ini kami melawan,” tegas Jonson David Sibarani.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini