Mencuri Handphone Dua Pekerja KNIA Diciduk Petugas

Sebarkan:
KUALANAMU | Dua pekerja Ground Handling yang menangani barang kiriman pesawat ditangkap tim petugas diarea Kargo Bandara Kualanamu (KNIA), diduga melakukan pencurian barang jenis Handphone.

Kedua tersangka masing-masing  berinisial DI (30) warga Jalan Mawar Medan,  bekerja di PT Gapura Angkasa  dan BA (26) warga Tanah Jawa Simalungun bekerja di PT Villa Jaya Abadi.

Manager Ariport Duty PT AP II Supri Handoyo didampingi Junior Manager Yaser H Nainggolan yang dikonfirmasi Kamis (31/10/2019). Membenarkan penangkapan tersebut, Menurutnya penangkapan dilakukan sekitar tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 17.45 wib. Sedangkan laporan kehilangan sekitar bulan Juli 2019.

"Diamankan diarea kargo KNIA, selanjutnya dibuat serah terima acara penyerahan pada personil polres Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Deliserdang. Sebab laporan awal di Polres Sokerno-Hatta" ujarnya.

Sementara Manager PT Gapura Angkasa Iwan Lubis yang dikonfirmasi, tidak menampik adanya anggotanya diamankan terkait dugaan pencurian. Terkait hal itu pihaknya dari perusahaan sudah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemberhentian seminggu setelah kejadian.

" Ya. Sudah ditindak dengan pemecatan, dan mereka sudah diserahkan pada Polres Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lanjut" jelasnya

Ia juga menjelaskan, keduanya diamankan terkait dugaan pencurian barang kiriman salah satu perusahaan dari Jakarta tujuan Medan berupa Hendphone. Sebaik laporan tersebut dilakukan penyelidikan hingga diamankan dua pekerja.

Sementara itu Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK terkait kasus ini membantah kalau pihaknya melakukan penangkapan tak sesuai prosedur.

" Kami menerima penyerahan dari pihak Bandara Kualanamu ,dengan dilengkapi berita acara ," ungkapnya Kamis (31/10/2019).(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini