Simpan Sabu Dalam Anus, AM Terciduk Bea Cukai Saat di Bandara

Sebarkan:
Pelaku yang diamankan
MEDAN | Bea Cukai Bandara Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Seorang kurir, bernisial AM berhasil diamankan beserta barang bukti 46,5 gram sabu-sabu.

Barang haram tersebut disembunyikan AM dengan dimasukkan dalam anus. Sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian dipadatkan hingga menyerupai kapsul besar, sebelum dimasukkan ke dalam anus tersangka.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisa dan profiling penumpang oleg petugas Bea Cukai di pintu kedatangan internasional Bandara Kualanamu. "Di sana, kami memiliki alat yang bisa mendeteksi tubuh seseorang pernah menggunakan atau sedang menbawa narkotika dalam tubuh," katanya, Kamis (17/10/2019).

Petugas kemudian memeriksa tubuh dan barang bawaan. Namun, saat digeledah, petugas tak menemukan apapun. Untuk memastikan hasil analisa alat sebelumnya yang mengindikasikan adanya 18% narkotika dalam tubuh, AM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen.

Dari hari pemeriksaan medis itu, ditemukan satu benda asing berupa satu kapsul warna hitam dalam anus AM. Petugas kemudian memberi AM obat pencahar agar benda tersebut mudah dikeluarkan.

Setelah berhasil dikeluarkan, petugas kemudian mengetes barang itu dan mendapat hasil bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. AM kemudian ditahan dan diserahkan ke Polda Sumut beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas, AM mengaku membawa barang haram tersebut atas pesanan kenalannya di Tanjung Balai bernama Ibas. Ibas sendiri memesan barang itu dari seseorang bernama Iwan yang tinggal di Malaysia. Dia diupah Rp5 juta jika barang tersebut sampai ke tangan Iwan.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung mengungkapkan, jika dilihat dari cara membungkus barang itu, cara kerja para penyelundup narkotika ini belum profesional. "Bungkusannya kurang rapi. Bisa pecah di dalam," ungkapnya.

Menurut dia, cara penyelundupan seperti ini sangat berpotensi membuat nyawa AM melayang jika kapsul itu pecah dalam anusnya. "Kemungkinan dia (AM) tidak tahu bahwa ini bisa mengancam nyawanya," katanya.

Atas perbuatannya, AM melanggar dua undang-undang sekaligus yakni UU Kepabeanan dan UU Narkotika. Dia diancam pidana penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun. Dia juga diancam pidana denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.(sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini