Tak Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Happy Dan Ibunya Bebas Dari Hukuman

Sebarkan:
Saat dipersidangan
LUBUK PAKAM | Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Abang ipar dan kedua mertua terhadap Happy (30) dan ibunya Phek Miau (53) Warga Jalan Kebun Sayur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam dan disidangkan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai  Selasa (8/10/2019) akhirnya di vonis bebas oleh Hakim.

Majelis hakim menimbang dan menelusuri serta mendengarkan keterangan saksi, terdakwa happy dan ibunya serta keterangan pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa Jhoni Silitonga SH dan rekan memutuskan kalau keduanya tidak terbukti melakukan penganiayaan dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan dari Jaksa penuntut umum .


Hakim ketua Majelis : Rio Barten T H, SH, MH, Hakim anggota 1 : Agung Cory F. Laia, SH, MH dan Hakim anggota 2 : Ferdian Permadi, SH ketiganya bersepakat membebaskan terdakwa Happy Dan Ibunya Phek Miau dari segala tuntutan.

Mendengarkan putusan bebas tersebut ibu dua anak dan ibunya sangat terharu dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah bertindak adil atas perbuatan yang tidak ia lakukan .

Happy dalam wawancaranya pada awal media menyebutkan kalau ia tak menyangka kalau majelis hakim memberikan keadilan pada dirinya ,ia memang terus berdoa atas perbuatan suami nya Johan dan keluargannya yang telah menzolimi dirinya  anak dan ibunya.

Saya jadi korban penganiayaan oleh Abang ipar dan kedua mertua saya tapi saya dilaporkan dan dijadikan terdakwa, belum lagi anak saya di cabuli dan saya sering di KDRT oleh suami saya .

"Saya dan anak saya ini sampai trauma pak, kejam sekali mereka, syukurlah hakim memvonis saya tak bersalah ,kalau tidak kemana lagi saya mengadu ," ucapnya sambil terus menangis memeluk anaknya yang berusia 4 tahun dan dua tahun .

Tak hanya Happy saja yang terharu, ibunya Phek Miau juga tak kuasa menahan tangis, ia mengatakan kalau kedua cucunya yang masih balita sangat trauma dengan perlakuan ayahnya.

Cucu saya yang perempuan itu baru berusia. 4 tahun ia sudah diancam untuk tidak menceritakan pada siapapun atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayahnya karena ia di ancam akan dijual pada orang kalau menceritakan hal itu kepada orang orang.

" Dia selalu ketakutan ,karena ancaman ayahnya itu samapai sekarang ia masih sering ketakutan sendiri ,trauma takut kalau jumpa ayahnya ," terang Phek Miau.

Sementara itu, Kuasa hukum Happy Dan Ibunya Jonni Silitonga SH menyebutkan kalau putusan hakim sudah tepat dan memang dasar dasar tuntutan yang disangkakan pada klien kami tidak berdasar, bagaimana bisa satu orang seperti Happy bisa menganiaya tiga orang yang dua diantaranya laki laki, dan ibunya datang pada waktu itu menolong anak nya yang dikeroyok oleh tiga orang pelapor yaitu Abang iparnya Suhadi Wijaya, Jefri alias Ali mertua laki lakinya  dan Chan Gwek Oen warga Perbaungan" pungkas Jonni.

Saat ditanya terkait kasus pencabulan yang diadukan oleh kliennya ke Polres Serdang Bedagai dengan terlapor Johan suami Happy karena diduga mencabuli putrinya yang masih balita itu, Jonni menegaskan dalam waktu dekat mereka akan mempertanyakan hal ini dengan Kapolres Serdang Bedagai dan mengapa kasusnya begitu lama prosesnya. (Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini