Diduga Bandar Judi KIM, Dua Pria Ini Diamankan Polsek Panyabungan

Sebarkan:
MADINA | Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui personil unit reskrim Polsek Panyabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIMdari dalam rumah milik Mukri als Mande yang beralamat di Pasar Jonjong Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi SH dan Kanit Reskrim Iptu Parsaulian Ritonga, S.H, Selasa tanggal (14/1/2020), sekira pukul 21.30 Wib. berhasil mengamankan kedua pelaku Anwar Husein (29) warga Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, dan Ahmad Rasyid, warga Pasar Jonjong, Kelurahan Panyabungan, II Kec Panyabungan Kabupaten Madina.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa, 6 Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 2 buah pulpen dan 1 unit HP merk OPPO type A37 warna Putih serta uang kertas RI sebanyak Rp. 82.000,-.

"Berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti" jelas Iptu Parsaulian Ritonga SH. rabu (15/1/2020).

"Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" ungkap Kanit Reskrim Polsek Panyabungan.

"Terhadap kedua pelaku kami menerapkan pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara" tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H (sigit)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini