Sebanyak 25 Narapidana Rutan Kelas I Labuhan Deli Dikeluarkan Cegah Covid-19

Sebarkan:
LABUHAN | Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Jalan Titipahlawan, Kecamatan Medan Labuhan. Sebanyak 25 orang narapidana dikeluarkan untuk mencegah Covid-19. Kamis (2/4/2020).

" Kita Menindaklanjuti surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.-19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19 surat Plt.Direktur Jendereral pemasyarakatan nomor : PAS-497.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," ungkap Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang

" Kami sampaikan laporan pengeluaran 25 orang narapidana asimilasi dalam rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada Rutan Kelas I Labuhan Deli, yang telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak," jelasnya

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

" Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut. (Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini