TANJUNGBALAI | PWI Tanjungbalai minta pihak Kepolisian usut sampai tuntas terkait dengan kasus penembakan oleh OTK dirumah Sopian wartawan Media cetak H.Metro24 yang juga salah seorang anggota PWI di Binjai.
" Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai mengecam intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Binjai. Apalagi intimidasi itu dengan menembaki rumah wartawan di Binjai,yang bisa merenggut nyawa keluarga wartawan tersebut. Olah kerna itu kami minta pihak Kepolisian diharapkan dapat mengusutnya sampai tuntas dan menangkap dalang pelakunya," demikian dikatakan Usni Pili Panjaitan ketua PWI Tanjungbalai Sabtu (29/8/2020).
Lanjut Usni lagi, seorang wartawan itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.
"Jika ada salah satu masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan itu tidak benar,bisa melakukan hak jawab atau hak koreksi. Bukan dengan cara melakukan intimidasi terhadap wartawan itu," jelasnya
" Dengan adanya intimidasi ataupun ancaman lainnya dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab jelas sangat mencederai kemerdekaan pers. Tidak hanya itu, tindakan yang dilakukan oknum tersebut juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,"pungkas Usni.(Surya)
" Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai mengecam intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Binjai. Apalagi intimidasi itu dengan menembaki rumah wartawan di Binjai,yang bisa merenggut nyawa keluarga wartawan tersebut. Olah kerna itu kami minta pihak Kepolisian diharapkan dapat mengusutnya sampai tuntas dan menangkap dalang pelakunya," demikian dikatakan Usni Pili Panjaitan ketua PWI Tanjungbalai Sabtu (29/8/2020).
Lanjut Usni lagi, seorang wartawan itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.
"Jika ada salah satu masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan itu tidak benar,bisa melakukan hak jawab atau hak koreksi. Bukan dengan cara melakukan intimidasi terhadap wartawan itu," jelasnya
" Dengan adanya intimidasi ataupun ancaman lainnya dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab jelas sangat mencederai kemerdekaan pers. Tidak hanya itu, tindakan yang dilakukan oknum tersebut juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,"pungkas Usni.(Surya)