DELISERDANG | Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan penyaluran Dana Hibah tahun 2018 di Kabupaten Deliserdang.
Penyaluran dana Hibah tahun 2018, dinilai rentan penyimpangan, dan penyalahgunaan weweng jabatan oleh Pemkab Kabupaten Deli Serdang.
Didalam penyaluruan anggaran. terdapat dugaan kuat terjadinya Peyalahgunaan Kewenangan Jabatan, Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 6 (a) Hibah kepada Pemerintah diberikan kepada satuan kerja dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Pemerintah yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya; dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001,
“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak 1.000.000.000,00.” ucap ketua DPD JPKP Kabupaten Deli Serdang Haris Harahap
Hal ini disampaikan ketua DPD JPKP Kabupaten Deli Serdang Haris Harahap, saat menyampaikan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara dan Ombusman Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (2/9/2020).
Dijelaskan Haris, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah ini berdasarkan laporan Badan Keuangan Daerah (BPK) Sumut tahun 2018 terkait dana Hibah Organisasi.
Dalam laporan BPK tersebut tercantum beberapa pos penyaluran dana kepada instansi di luar wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Terkait dugaan ini kata Haris, harus diusut tuntas oleh guru terkait Kejaksaan dan jpkp akan menyurati KPK untuk turun dalam melakukan kinerja sebagai lembaga antirasuah masuk kelingkungan pemkab Deliserdang.
Dalam hal ini ormas JPKP telah menyurati instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang serta membuat laporan kepada Kajati Sumut.
"Kita melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah kabupaten Deli Serdang tahun 2018, dimana dana yang harusnya duperuntukkan untuk wilayah Deli Serdang malah dipergunakan untuk wilayah lain," ungkap Haris yang didampingi Waka Pujian Tarigan, Sekda Robinson Buta Butar dan Kadiv Investigasi Herianto Sembiring di Kantor Kejaksaan Sumatera Utara.(Jassa)
Penyaluran dana Hibah tahun 2018, dinilai rentan penyimpangan, dan penyalahgunaan weweng jabatan oleh Pemkab Kabupaten Deli Serdang.
Didalam penyaluruan anggaran. terdapat dugaan kuat terjadinya Peyalahgunaan Kewenangan Jabatan, Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 6 (a) Hibah kepada Pemerintah diberikan kepada satuan kerja dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Pemerintah yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya; dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001,
“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak 1.000.000.000,00.” ucap ketua DPD JPKP Kabupaten Deli Serdang Haris Harahap
Hal ini disampaikan ketua DPD JPKP Kabupaten Deli Serdang Haris Harahap, saat menyampaikan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara dan Ombusman Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (2/9/2020).
Dijelaskan Haris, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah ini berdasarkan laporan Badan Keuangan Daerah (BPK) Sumut tahun 2018 terkait dana Hibah Organisasi.
Dalam laporan BPK tersebut tercantum beberapa pos penyaluran dana kepada instansi di luar wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Terkait dugaan ini kata Haris, harus diusut tuntas oleh guru terkait Kejaksaan dan jpkp akan menyurati KPK untuk turun dalam melakukan kinerja sebagai lembaga antirasuah masuk kelingkungan pemkab Deliserdang.
Dalam hal ini ormas JPKP telah menyurati instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang serta membuat laporan kepada Kajati Sumut.
"Kita melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah kabupaten Deli Serdang tahun 2018, dimana dana yang harusnya duperuntukkan untuk wilayah Deli Serdang malah dipergunakan untuk wilayah lain," ungkap Haris yang didampingi Waka Pujian Tarigan, Sekda Robinson Buta Butar dan Kadiv Investigasi Herianto Sembiring di Kantor Kejaksaan Sumatera Utara.(Jassa)