Tidak di Izinkan Liputan, Puluhan Wartawan Tanjung Balai Geruduk Kantor KPU

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Puluhan wartawan geruduk kantor KPU Tanjungbalai di Jln Sudirman KM 5, Kabupaten Tanjungbalai. Aksi demo yang dilakukan puluhan wartawan untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua KPU Luhut Parlindungan atas pelecehan dan larangan peliputan yang dilakukan oleh kantor KPU. Sabtu (5/9/2020).

Pada saat itu beberapa orang wartawan dari media cetak, media online dan media elektronik ingin meliput acara pendaftaran dan penyerahan berkas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai SALWA (Syahrial-Waris) pada hari Jumat (4/9/2020). Tetapi didepan pintu gerbang kantor KPU salah seorang atap petugas KPU mengatakan wartawan dilarang masuk atas perintah dari Ketua KPU.

Amatan wartawan media ini, Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlindungan didampingi beberapa orang stafnya dan petugas dari Kepolisian berdiri didepan pintu gerbang mendengarkan orasi dari perwakilan puluhan wartawan yang melakukan demo aksi damai tersebut.

Selaku orator dalam aksi damai tersebut, Yan Aswika Marpaung wartawan LKBN Antara  mengatakan, ketua KPU Tanjungbalai harus bertanggung jawab telah melecehkan wartawan.

" Ada apa sebenarnya semalam pada saat kegiatan pendaftaran dan penyerahan berkas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota SALWA, sehingga seluruh wartawan dilarang masuk untuk meliput," ujarnya.

Lebih lanjut lagi dikatakannya, diduga KPU ada menyembunyikan sesuatu, sehingga setiap kegiatan maupun pelaksanaan tahapan tahapan Pilkada serentak 2020 oleh KPU tidak akan Ngin dipublikasikan.

" Kami mendapat informasi ada kebocoran data di KPU Tanjungbalai, ini harus dipertanggung jawabkan oleh oknum KPU. Sudah dua kali ketua KPU membuat sakit hati kami sebagai wartawan," kesal Yan Aswika

Setelah berorasi sekitar 30 menit, tanpa memberikan kesempatan kepada Ketua KPU Luhut Parlindungan untuk menyikapi orasi mereka, puluhan wartawan langsung bergerak menuju Kantor Mapolres Tanjungbalai untuk membuat laporan atas pelecehan dan kriminalisasi yang dilakukan Ketua KPU Tanjungbalai terhada wartawan yang bertugas di Tanjungbalai. Ketua KPU Luhut Parlindungan di anggap telah mencederai UU Pers No 40 Tahun 1999.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini