Dikibusi Warga Pria ini Nyangkut di Polsek Sunggal

Sebarkan:

SUNGGAL |
Unit Reskrim Polsek Sunggal Meringkus MR bin N (41) warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu Pasalnya ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal karena kedapatan membawa sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Kamis (22/10/2020), membenarkan penangkapan terhadap tersangka MR atas kasus narkotika jenis sabu.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi warga yang resah melihat ulah tersangka yang kerap menggunakan narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, team langsung meluncur ke lokasi yang berada di Jalan Pondok Indah, Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang.

Tak butuh lama, di lokasi team melihat tersangka sedang berjalan seorang diri dan langsung melakukan penangkapan. Saat tersangka di geladah petugas menemukan 1 paket kecil sabu yang dibungkus didalam plastik klip transparan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Tersangka saat kita interogasi mengakui barang haram itu miliknya yang didapatnya dari seorang pengedar sabu yang juga sempat kita lakukan pengejaran dikediamannya. Namun, pengedar tersebut sudah kabur begitu mengetahui tersangka MR kita tangkap," ujar Budiman Simajuntak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku  kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini