Adu Jotos Dengan Sepupu, Berakhir di Penjara

Sebarkan:

MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan satu orang pelaku penganiayaan yang merupakan masi bersodara warga Jalan Pertahanan Gang Permata, Dusun III, Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak.

Bermula saat Toni Barus mendatangi sepupunya di kediamanya dan terjadi adu mulut dan berujung saling pukul.

Melihat keduanya sedang berkelahi, istri Toni pun melerainya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patumbak. Dengan LP/ 563/VIII/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim patumbak tanggal 28 Agustus 2020.

Petugas yang suda menerima laporan korban bergerak dan Pelaku berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Patumbak di rumahnya kamis (29/10/2020).

Selanjutnya langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Senin 02/11/2020

" Tersangka kita amankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap saudara sepupunya. Atas perbuatannya tersangka kita sangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," tandas Arvin (Eno)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini