Eksekusi Lahan di Jalan Pancing II Tidak Memiliki Surat Pemberitahuan

Sebarkan:
Tambahkan teks

LABUHAN |
Pasca penetapan eksekusi lahan seluas 15 ribu meter persegi di Jalan Pancing II, Kecamatan Medan Labuhan pada Kamis (12/11/2020) kemarin oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, kuasa hukum pemilik lahan akan mengajukan banding.

Akhyar Idris Sagala kuasa hukum dari pihak kuasa hukum Pendi, Suriadi, dan budi Tukimin mengaku sangat kecewa dengan sikap ketua Pengadilan Negeri Medan penetapan eksekusi tersebut.

"Kita sudah mengajukan gugatan dan sudah di tingkat banding tapi Ketua Pengadilan Negeri Medan tidak pernah menghiraukan itu, ngotot harus dieksekusi makanya kita setuju," katanya, Rabu (18/11/2020).

Akhyar mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat ke PN Medan terkait pembatalan pelaksanaan eksekusi dengan alasan sedang melakukan upaya hukum pihak ketiga.

"Jadi kita merasa kecewa, atas sikap tindakan PN Medan, kami sangat menyayangkan pelaksanaan eksekusi ini. Apalagi Sampai detik ini kita tidak menerima surat pelaksanaan eksekusi," ujarnya.

"Bukti kita punya sertifikat hak milik yang sebelumnya tanah ini sudah pernah dimenangkan di Mahkamah Agung," sambung Akhyar.

Kekecewaan yang sama juga dilontarkan salah seorang warga yang menjadi korban penertiban yakni Swandi. Pria berkulit melihat matang ini mengaku tidak menerima surat pemberitahuan terkait hal ini.

"Satu surat pun tak ada sama kami pak, tiba-tiba dieksekusi," katanya.
 
Sementara, Yuli Muliana kuasa hukum Lo Ahong mengaku eksekusi tanah ini sudah tepat.
 
"Status ini milik Lo Ahong berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.137 / PK / 2020 Perdata bahwa pelaksanaan eksekusi sudah tepat dan sesuai dengan hukum penetapan yang dikeluarkan PN Medan tanggal 17 Juli 2020," katanya.

Yuli mengatakan perkara ini sudah berlangsung 7 tahun, tingkat I, tingkat II, Kasasi dan PK, semua persuratan sudah siap dengan seksama oleh pengadilan setiap jenjang.

"Eksekusi ini sesuai dengan putusan awal dari pengadilan berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan perintah pengadilan yaitu penetapan," tambah Diner dari PN Medan.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini