MEDAN DELI | Masyarakat Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Mengeluhkan pembuangan limbah yang diduga berasal dari pabrik PT Gunung Sentosa Sumatera Utama Industri di Jalan KL Yos Sudarso Km 7,3 No. 6 Tanjung Mulia, karena mencemari aliran sungai deli. Senin (07/12/2020).
Warga dari Tanjung Mulia ini langsung menuju lokasi pabrik PT Gunung Sentosa Sumatera Utama Industri yang membuang limbah olahan pabrik ke sungai deli.
Warga pun merasa tidak nyaman akan limbah PT Gunung Sentosa Sumatera Utama Industri yang dibuang langsung ke sungai. Mereka meminta pihak aparat Pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk segera memberi teguran kepada PT Gunung Sentosa Sumatera Utama Industri pembuatan sabun yang diduga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang representatif.
Limbah pabrik PT Gunung Sentosa Sumatera Utama Industri tersebut masuk ke Sungai Deli, sehingga air menjadi kotor dan bau menyebabkan ekosistem di sungai terganggu.
Pembuangan air limbah dari pabrik PT Gunung Sentosa Sumatera Utama Industri tersebut, sangat tidak ramah lingkungan, sehingga menyebabkan air di Sungai Deli berubah menjadi keruh.
Apeng salah dari pihak PT Gunung Sentosa Sumatera Utama Industri saat dikonfirmasi awak media membantah dan mengatakan pihak perusahaan sudah memiliki izin lengkap.
" Kami dari pihak perusahaan sudah memiliki izin lengkap, dan kami tidak takut, karena semua pemerintah terkait sudah datang ke lokasi," katanya saat dikonfirmasi dilokasi PT Gunung Sentosa Sumatera Utama Industri, Senin (07/12/2020).
Perlu kita ketahui Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.(Sigit)