Tahanan Di Sumut Tewas Dikeroyok Di Lapas Lubuk Pakam

Sebarkan:


DELI SERDANG |
Seorang tahanan pria berinisial TP (31), di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas dikeroyok di dalam sel hingga tewas.

wakapolres Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait mengisahkan muasal TP dikeroyok hingga meninggal. Julianto mengatakan, TP dijebloskan ke tahanan, pada Sabtu (19/12), karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

Ternyata, sepeda motor yang digelapkan korban, milik mertua tersangka kasus lain yang sudah mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Inisial tersangka lain itu adalah DH. Julianto tak menyebut tersangka kasus apa DH ini.

“Lalu di sel tersebut DH bersama-sama dengan tahanan lain memukuli korban, sekitar pukul 13.30 WIB yang mengakibatkan korban mengalami luka di bibir bawah, dan luka lebam pada mata di sebelah kanan,” ujar Julianto dalam keterangan persnya, Selasa (22/12)

Mendengar keributan terjadi, kata Julianto, petugas jaga Aipda Karlos Hutabarat langsung melerai. Ia langsung membawa TP ke klinik Pratama Polresta Deli Serdang. Setelah itu, korban dibawa ke ruangan tahanan kembali.

“Lalu pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, korban (diduga) menggoda tahanan wanita yang mengakibatkan cekcok sesama tahanan lainnya lagi,” ujar Julianto.


Setelah adu mulut, korban kembali dianiaya tahanan lain, sehingga mengalami luka di bagian mulut, hidung dan telinga. Di lapas Lubuk Pakam sel wanita dan pria dipisahkan. Namun lokasinya berdekatan.

“Personel (lalu) melihat korban dalam keadaan telentang di lantai. Kemudian petugas piket langsung membawa korban ke RSUD Deli Serdang,” ujar Julianto.

Saat mendapat perawatan di RSUD Deli Serdang, tepatnya pukul 19.50 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi. Dari hasil autopsi dijelaskan ada retakan dasar tulang tengkorak di kepala korban.

“Robek di usus, serta dijumpai resapan darah di saluran cerna,” ujar Julianto.

Setelah itu, polisi menyelidiki kasus ini dan menetapkan 12 tersangka termasuk DH. Adapun tersangka lainnya yakni Diketahui MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35) RSS (34) dan S (23).

“Para tersangka dikenai Pasal 338, subs Pasal 17 ayat 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun,” ujarnya.(Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini