Majelis Hakim PN Siantar Putuskan Penyanderaan KPP Pratama Siantar Kepada Pengusaha Cacat Hukum

Sebarkan:

SIANTAR |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar memutuskan penyanderaan yang dilakukan KPP Pratama Pematangsiantar kepada pengusaha H merupakan perbuatan melawan hukum, Senin (26/04/2021).

Cuaca Teger, SH selaku kuasa hukum pengusaha berinisial H salut kepada putusan Majelis Hakim.

"Bagaimana ya, penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak ternyata berbeda-beda sehingga kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan", ujarnya

Pada sidang sebelumnya, saksi ahli Doktor Vita Tarigan dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara juga menyatakan pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan syarat perundang-undangan.

“Pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Pematang Siantar menjadi multitafsir tidak memiliki kepastian hukum," ungkapnya. 

Dalam amar putusan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Pms hari Kamis tanggal 22 April 2021, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian, menyatakan tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena melakukan penyanderaan terhadap penggugat lewat bulan Desember 2020 yaitu sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021, menghukum tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 520.000, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam hal ini, tergugat I Jurusita pada surat perintah penyanderaan no. Pimred 001/WP.26/KP.04/2020 tanggal 7 Desember 2020, tergugat II Kepala kantor pelayanan pajak pratama pematangsiantar dan turut tergugat I Kepala kantor wilayah direktorat jenderal pajak Sumatera Utara II.

Selanjutnya kata Cuaca Teger, utang pajak sebesar Rp 4,7 Milyar ini sudah dilunasi awal Maret lalu karena WP inisial H tidak tahan disandera. Namun gugatan ini sudah diajukan ke Pengadilan sebelum utang pajak dilunasi sehingga gugatan ini harus terus diselesaikan sampai putusan.

Pengusaha H juga sudah mengajukan gugatan kedua ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena selama seminggu disandera dan digabungkan satu ruangan dengan tahanan lain. Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi. 

“Pengusaha H sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP Pratama Pemangsiantar. Permohonan ini sedang diproses apakah akan diproses oleh KPP, Kanwil, atau Dirjen Pajak," ujar Cuaca Teger yang juga anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) ini.

Proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui Pasal 23, bukan melalui Pasal 25 atau Pasal 36 UU KUP. Sebab Pasal 36 UU KUP sudah digunakan oleh Wajib Pajak. Keputusan atas Pasal 36 ini yang sedang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Selain mengajukan gugatan, Pengusaha H sudah meminta kepada Kanwil melalui KPP Pematang Siantar keputusan atas permohonan pembatalan ketetapan pajak. Pengusaha H menilai, pengajuan permohonan pembatalan ketetapan pajak belum mendapatkan keputusan yang fungsional.

Selain itu, sudah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap Surat Kanwil yang diduga tidak sesuai dengan PMK 8/PMK.03/2013. Perkara gugatan ini sudah dapat nomor perkara. Pengusaha H juga sudah terima tembusan bahwa Pengadilan Pajak sudah minta tanggapan kepada Kanwil DJP Sumut II.

"Dengan demikian terdapat 7 (tujuh) cara permohonan penghapusan utang pajak yang dilakukan pengusaha H," terang Cuaca Teger dari Kantor Hukum MPZ & Partner Law Firm ini mengakhiri.

Terkait putusan ini, Kasi Bimbingan Kantor Wilayah DJP Sumut II Pak Chrisman ketika ditemui mengaku belum mengetahui isi putusan tersebut.

Sambungnya, saat ini mereka sedang menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan negeri.

"Untuk saat ini kita masih menunggu salinan putusan yang resmi. Setelah itu kita bisa menanggapi putusan dan langkah selanjutnya," pungkasnya. (ZS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini