Erwin Ramlan Lubis Minta Batalkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Proyek PSDA

Sebarkan:

MEDAN |
Erwin Ramlan Lubis meminta kepada Hakim dan Jaksa agar menolak permohonan penangguhan penahanan atas tiga terdakwa yakni Dewi Agusmini, Zulian Efendi dan Ir Heri Utomo.

Surat Pernyataan Pembatalan Perdamaian Erwin Ramlan Lubis di serahkan langsung kepada JPU dan Hakim di ruang persidangan PN Medan, Selasa (25/5/2021).

Sebelumnya, Mengutip dakwaan JPU bahwa berawal pada tahun 2020 terdakwa menemui saksi Zulian Effendi dan mengatakan, proyek PSDA tahun 2020

"Kalau abang kerjakan ini kita bisa kerja sama, lalu terdakwa menunjukkan data Proyek PSDA tahun 2020 yang ada di Tapanuli Bagian Selatan tersebut kepada terdakwa," ucapnya

Kemudian terdakwa menawarkan untuk bekerja sama dengan Zulian untuk mendapatkan proyek PSDA tahun 2020 tersebut dengan cara terdakwa melobi pihak  PSDA.

Maka saksi korban Erwin Ramlan Lubis dan saksi korban Darman Muda Tua Hasibuan harus mengikuti aturan main dipotong 17 persen dari pagu dengan catatan mengamankan LSM dan wartawan, dimana dana yang 17 % (tujuh belas) persen tersebut harus didahulukan 6 persen. 

Oleh karena saksi korban Erwin dan Darman yakin dan percaya dengan perkataan Heri Utomo dan Julian, maka saksi korban Erwin dan Darman menyerahkan uang kepada Ir Heri Utomo dan Julian secara bertahap dengan cara tunai dan transfer.

Bahwa ternyata, uang sebesar Rp 620 juta yang telah diserahkan oleh Julian kepada terdakwa untuk meloby proyek  PSDA tahun 2020 tersebut, tidak digunakan terdakwa untuk meloby proyek PSDA tahun 2020, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.

Bahwa terdakwa dan Julian tidak memiliki perusahaan dan tidak memiliki wewenang atas proyek PSDA tersebut dan sehingga  proyek PSDA tersebut tidak pernah diberikan kepada saksi korban Erwin, Darman, Syaiful Ansor Siregar dan saksi korban H. Ismail Siregar.

Dan proyek tersebut sudah diambil orang lain, sedangkan uang milik Erwin, Darman, Syaiful dan H Ismail juga tidak dikembalikan oleh terdakwa dan Julian hingga saat ini. Sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Julian tersebut, para korban merasa dirugikan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1 Milyar 13 juta.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Sigit) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini