Aksinya Viral di Media Sosial , Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan:


HELVETIA |
Kasus perampokan 1 unit handphone milik Ria Triyunita (23) warga Jalan Rantau, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh yang terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini akhirnya berhasil diungkap polisi.

Aksi perampokan yang sempat viral di Media sosial (Medsos), serta membuat korbannya sempat terseret beberapa meter di jalan itupun juga berhasil membekuk tersangkanya yang diketahui berinisial MR (26).

Kini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia.

“Tersangka MR yang merupakan warga Jalan Masjid, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut ini kita amankan dari Jalan Masjid, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (09/06/2021) kemarin siang, “terang Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean SIK SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi saat press release di Mako Polsek Medan Helvetia, Rabu (23/06/2021).

Dari hasil pemeriksaan bilang Iptu Zuhatta Mahadi lagi, tersangka mengakui perbuatannya. Di mana, handphone milik korbannya tersebut telah dijual melalui Facebook (FB) sebesar Rp 600 ribu.

“Uang hasil penjualannya digunakan tersangka untuk membeli bedak dan Narkoba jenis sabu-sabu, “papar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia ini.

Kasus perampokan yang dilakoni tersangka MR ini masih dijelaskannya, berawal di saat korbannya yang sedang berjalan kaki sambil memegang handphone di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Tiba-tiba saja, tersangka yang mengendarai sepedamotor Honda Vario warna merah langsung merampas handphone korban dengan menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, korban pun terjatuh dan terseret di jalan beberapa meter karena mencoba mempertahankan handphonenya tersebut.

“Usai melakukan aksinya tersangka lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya. Atas kejadian itu, korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor LP/111/III/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, “ungkapnya.

Berbekal laporan pengaduannya itulah bilangnya lagi, akhirnya tersangka pun berhasil dibekuk dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukumnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Eno) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini