RSU Martha Friska Pailit, Tim Pengacara Ini Siap Ajukan Tagihan

Sebarkan:

MEDAN |
PT Karya Utama Sehat Sejahtera (KUSS) sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Mau tidak mau, manajemen tidak berhak lagi atas pengelolaan Rumah Sakit Umum (RSU) Martha Friska. Harta kekayaan perusahaan raksasa itu kini dikendalikan sepenuhnya oleh kurator.

Para kurator yang bertugas menangani harta pailit PT KUSS tersebut di antaranya, Marudut Simanjuntak, Hermansyah Hutagalung, Muhammad Adli dan Dingin Pakpahan. 

Mereka dihunjuk majelis hakim atas pengajuan dari Tim Kuasa Hukum Pemohon, Gindo Nadapdap SH MH, Jonson David Sibarani SH, Sudirman SH dan Tongam Prengki Lawi SS SH.

"Tim Pengurus sebelumnya yang dihunjuk dalam proses PKPU, telah mengundurkan diri. Jadi kemarin pada Rabu, 12 Maret 2023, majelis hakim pailit telah memutuskan pengganti kurator," ujar Gindo yang ditemui wartawan di kantornya di Firma Hukum Sentra Keadilan, di Villa Permata Indah No A 14 Jalan Pertahanan Patumbak, Kamis (13/4/2023).

Kepada khalayak ramai, khususnya yang memiliki tagihan kepada PT KUSS, atau RSU Martha Friska, Gindo dan tim menghimbau agar mengajukannya, kami siap menagihkannya kepada kurator. 

"Silahkan datang ke kantor kita ini jika ingin memberikan kuasa, disertai dengan berkas bukti terkait tagihannya," katanya.

Menurutnya, selain tagihan dari eks karyawan yang ditangani mereka, kabarnya masih banyak mantan pekerja RSU Martha Friska tersebut yang memiliki hak-hak yang belum direalisasikan. 

"Begitu juga tagihan dari para rekanan, silahkan kita tagihkan," ujarnya seraya memastikan tim kurator dalam waktu dekat akan membuat pengumuman secara resmi terkait proses tersebut.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini