Merasa di Anak Tirikan, Arsyad Tikam Abang Kandung dan Ayah Hingga Tewas

Sebarkan:


MEDAN |
Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pelaku Muhammad Arsyad Kertonawi (21) terhadap ayah dan abang kandungnya. Pelaku nekat menghabisi kedua korban lantaran sakit hati karena merasa dianaktirikan oleh sang ayah. Tersangka juga sempat ingin meracuni orang tuanya melalui minuman yang disuguhkan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

“Motifnya tersangka sakit hati kepada orangtuanya karena tersangka selama ini merasa dianaktirikan,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Prastyo Triwibowo.

Irsan menjelaskan, perbuatan keji ini memang sudah direncanakan tersangka. Pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 WIB pelaku membeli 2 bilah pisau ke Pasar Sukaramai. Masih di hari yang sama, sekira pukul 17.30 WIB tersangka tiba di rumah lalu menyimpan pisau itu di lemari.

Tak lama berselang, pelaku membuatkan minuman yang sudah dicampur racun untuk keluarganya. Namun, adik tersangka, Afifah Nurul Zannah yang mencium aroma kurang sedap di minuman itu menanyakan langsung ke tersangka minuman apa yang dibuatnya dan mereka mengurungkan niat untuk meminum minuman tersebut.

“Lalu, adik dan ibu tersangka beranjak menuju ke kamar. Selanjutnya, pelaku mengambil pisau di lemari dan menikam ayah kandungnya, Sugeng (50) di bagian leher dan perut. Aksi tersangka ini diketahui oleh abang pelaku, Riski Sarbaini (21). Riski yang mengetahui kejadian itu spontan melemparkan helm ke arah pelaku,” terangnya.

Kemudian, sambung Irsan, pelaku melakukan perlawanan dengan mendatangi korban (Riski) dan menikamnya di bagian dada dan perut. Usai mengeksekusi kedua korban, tersangka kemudian masuk ke kamar dan menemui ibunya. Sambil berlutut tersangka minta ampun dan bersujud di hadapan ibunya dan menjatuhkan pisau yang digunakan membunuh ayah dan abang kandungnya.

Mengetahui kejadian ini, adik kandung tersangka berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi sambil menginformasikan ke Polsek Medan Barat. Tak lama berselang, petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Medan Barat.


“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 sub 351Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandasnya. (Eno) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini