Diduga Meninggal Tak Wajar, Istri Tahanan Polsek Medan Kota Lapor ke Poldasu

Sebarkan:

MEDAN |
Seorang ibu rumah tangga (IRT) Fitri Indriani (26) warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kec Medan Sunggal, membuat laporkan ke Poldasu. Pasalnya, suami, Aryes Prayudi Ginting (34) yang sejak 2 Agustus 2021 menjadi tahanan Polsek Medan Kota atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, dikabarkan meninggal dengan tidak wajar. Minggu (5/9/2021).

Aryes Prayudi Ginting yang sejak 2 Agustus 2021 menjadi tahanan Polsek Medan Kota meninggal (23/8/2021) lalu, dengan kondisi wajah, tubuh mengalami bengkak dan biru lembam, diduga mengalami penganiayaan.

Menurut ibu anak satu yang masih berusia 9 bulan itu, bahwa dirinya tak pernah mendapat firasat apapun, jika suami yang telah 5 tahun menikah dengannya, harus meninggal dunia dalam kondisi yang mengenaskan. padahal dirinya yang sempat mengunjungi suaminya pada hari kedua penangkapan, melihat suaminya dalam keadaan sehat, serta malam itu, Selasa (23/8) sekira pukul 21.30 WiB, Fitri masih berbicara dengan korban, Aryes Prayudi Ginting yang saat itu berada di dalam Sel Polsek Medan Kota, dimana saat itu korban selalu mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan baik dan sehat.

"Sekali saat hari ke 2 penangkapan saya jumpai dia dan hanya 15 menit aja, karena suami tak juga mengakui perbuatannya di depan penyidik mengenai kepemilikan barang itu, akhirnya saya disuruh pulang dan juper sempat bilang, jumpa aja di Pengadilan. Makanya saya heran pada (23/8) sekira jam 23.30 WIB,  penyidik atas nama Hafni menghubungi dan meminta saya datang dengan mengatakan bahwa suaminya sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara, sempat saya bilang, besok aja saya ke sana, karenakan sudah malam, apalagi suami saya hanya sakit dan tak terbayang jika suami saya saat itu sekarat," katanya.

Tak berapa lama kemudian, Penyidik atas nama Hafni kembali menghubunginya dengan mengatakan bahwa suaminya telah meninggal dunia.

"Saat itu juga saya dan keluarga ke RS Bhayangkara dan saat itu sempat pihak Polisi dan RS Bahayangkara tak menyetujui saya membawa suami saya dan malah mereka yang berencana memandikan, mengkafankan serta menguburkan suami saya, saat itu saya menolak dan setelah kembali berdialog yang dibantu om saya yang bertugas sebagai Brimob, akhirnya malam itu juga suami dibawa pulang, awalnya waktu di RS Bhayangkara, wajah suami bersih, namun besoknya (24/8) sekira pukul 10 pagi, saya dan keluarga melihat wajah dan dada suami membengkak dan pada bagian leher suami tampak membiru," ungkapnya sedih.

Melihat kondisi suami yang diduga mengalami penganiayaan, akhirnya (26/8), Fitri dan keluarga melaporkan hal itu ke Poldasu berdasarkan STTLP/1357/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut.

"Kemudian pada 3 September 2021, untuk mencari keadilan terhadap suami saya, maka saya memberikan kuasa hukum kepada Pengacara M. Sa'i Rangkuti dan Rekan, sebenarnya saya ikhlas suami saya mau ditahan berapa lama pun, karena saya akan menunggunya, tapi ketika saya lihat suami saya meninggal dalam kondisi yang mengenaskan dan tidak wajar maka saya meminta keadilan," terangnya.

Selanjutnya M. Sa'i Rangkuti, SH, MH, didampingi M.Ilham, SH, Rahmad Makmur, SH,MH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH dan Imam Munawir Siregar, SH, mengatakan bahwa kondisi korban yang meninggal dalam kondisi wajah membengkak dan sekitar leher membiru lembam, kita menduga ada penganiayaan yang dialami korban.

"Kondisi korban, ada potensi korban mengalami kekerasan dan penganiayaan, apa itu pihak tahanan, atau oknum polisi Polsek Medan Kota, pada dasarnya korban yang berstatus tahanan Polsek Medan Kota, seharusnya dalam pengawasan dan tanggung jawab Polsek Medan Kota, harusnya korban sebagai tahanan dibina, bukan dibinasakan, kita akan melakukan upaya hukum untuk mencari kebenaran penyebab kematian korban dan mencari pelaku pelaku penganiayaan terhadap korban," tegasnya.

Kembali Fitri menceritakan bahwa pada 2 Agustus 2021, Suaminya, Aryes yang saat itu membutuhkan uang sebesar Rp 30 ribu untuk membeli susu anaknya, mendatangi Yamin tetangganya yang dikenalnya sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Saat yang sama, Yamin ketika itu tiba tiba mendapat pesanan satu Gram sabu dari yang biasa dipanggil Kuluk yang memiliki rambut gondrong, beserta Rizky, warga jalan Perjuangan Gang Pertama, Kec Medan Sunggal  yang selama ini dikenal sebagai Pengedar Sabu Ketengan, dimana keduanya meminta diantarkan barang haram itu di dekat SPBU Ringroad.

Kemudian Yamin yang melihat Aryes membutuhkan uang Rp 30 ribu, akhirnya menyuruhnya mengantarkan barang pesan Kuluk dan Rizky yang ternyata saat itu telah tertangkap Personil Polsek Medan Kota, sehingga dilakukan pengembangan.

Memang Naas, Yamin yang seharusnya digiring agar mengantarkan barang sebagai pengembangan terhadap penangkapan Kuluk dan Rizky, tiba tiba Aryes yang mengantarkan sabu itu, hingga tepat di dekat SPBU Ringroad, Aryes langsung dipegang Personil Polsek Medan Kota dengan barang bukti 1 gram sabu.

Selanjutnya Kuluk, Rizky dan Aryes langsung diboyong ke Polsek Medan Kota.

Namun ketiganya yang awalnya satu berkas, tiba tiba dipisahkan karena pihak keluarga Kuluk dan Rizky telah mendapat lampu hijau untuk menyediakan uang yang awalnya 20 juta menjadi 22 juta.

"Setelah 4 hari penangkapan itu (6/8), saya datangi ibu si Kuluk yang berada di Jalan Perjuangan  Gang Pertama dan sempat saya dimarahi ibunya yang menuduh suami saya yang mengakibatkan anaknya tertangkap, padahal saya katakan bahwa suami saya tertangkap karena pancingan Kuluk dan Rizky, sempat ibu Kuluk mengatakan bahwa malam ini juga, ibu Kuluk harus menyediakan uang Rp 22 juta, agar jam 1 malam Kuluk anaknya serta Rizky dapat dibebaskan," ungkap Fitri menceritakan apa yang ibu Kuluk sampaikan.

Penasaran kebenaran telah bebasnya Kuluk dan Rizky, besok paginya (7/8), Fitri kembali mendatangi rumah Kuluk dan pagi itu (7/8) terlihat Kuluk dan Rizky sedang minum kopi dan hal itu membuat nyeri hatinya, sebab suaminya yang tertangkap atas pengembangan dari Kuluk dan Rizky, tetap menjadi pesakitan di Polsek Medan Kota.

"Saat itu sempat si Kuluk mengatakan kepada saya bahwa suamiku tak mengakui narkoba itu miliknya, memang bukan miliknya, karena itu adalag milik si Yamin dan dia hanya disuruh mengantarkan dan Kuluk sempat mengatakan bahwa suaminya tak mengakuinya dihadapan polisi, habis dihajari," tuturnya.

Mendengar penuturan Fitri, kembali M Sa'i Rangkuti, SH,MH berkomentar bahwa Penangkapan Aryes, suami Fitri, disebabkan pengembangan dari tertangkapnya Kuluk dan Rizky, sehingga Kuluk dan Rizky yang tertangkap lebih dahulu dan memiliki barang bukti, disuruh memancing pemasok barang haram itu, tak lain Yamin, namun yang menghantar Aryes, makanya dirinya diamankan.

"Aryes ditangkap karena pengembangan dari Kuluk dan Rizky yang terbukti memiliki barang bukti, jelas disitu seharusnya ketiganya satu paket, tapi kenapa Kuluk dan Rizky bisa dilepas?, Kalo memang pihak Polisi Medan Kota bilang tidak ada barang bukti saat penangkapan Kuluk dan Rizky, kenapa musti ada pengembangan dan kenapa pula Kuluk dan Rizky sempat ditahan selama 5 hari di Polsek Medan Kota?, Mana mungkin tidak ada barang bukti bisa dilakukan pengembangan, maka tampak jelas ada dugaan pisah berkas antara Kuluk dan Rizky dengan Aryes, padahal ketiganya sepaket dan ada dugaan adanya tangkap lepas di Polsek Medan Kota," tutur M. Sai Rangkuti.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Rambe ketika dikonfirmasi wartawan mengenai hal itu (3/9/2021) kemaein seakan berdalih dan tidak mengetahui korban yang meninggal tersebut. (Sigit) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini