MEDAN | Puluhan Advokat yang tergabung di dalam Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM) dibentuk untuk membela Rahmadsyah, salah seorang Wartawan yang mengalami tindakan pengancaman dan dilaporkan atas dugaan kasus UU ITE, mengenai pemberitaan di Media onlinenya. Minggu (19/9/2021).
Sebelumnya, Rahmadsyah (43), warga Medan mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya proses yang tidak benar di Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas), mengenai beredarnya kabar rumah dinas Kepala Rumah Tahanan (KaRutan) Kelas II Humbahas yang diduga dijadikan tempat mesum dengan menyediakan wanita - wanita cantik dari Medan dan Rutan tersebut juga diduga melakukan praktek peredaran narkoba.
Tak hanya itu adanya tahanan Narkoba di Rutan yang telah divonis 10 tahun, dimana pihak keluarga telah membayarkan uang sebesar Rp 800 juta ke oknum Pengacara inisial SWD yang beralasan untuk biaya Asimilasi terhadap Heri Wibowo alias Kerwil, tahanan narkoba yang divonis 10 tahun itu.
Mengetahui hal itu, Rahmadsyah melakukan investigasi ke lokasi dan benar adanya, Rahmadsyah beserta perangkat Desa dan warga setempat, menemukan 4 wanita cantik dari Medan sedang berada di Rumah Dinas KaRutan Kelas II Humbahas, Revanda Bangun.
"Hal itu direkam Rahmadsyah dalam bentuk Video dan memberitakan ke Media online miliknya, termasuk kebenaran bahwa pihak keluarga Heri Wibowo telah memberikan uang Rp 800 juta kepada SWD," Kata Zulfikar, SH, Ketua Tim dari KAUM yang menangani kasus Rahmadsyah, saat keterangan Pers ke awak media di Kantor KAUM, jalan Waringin, Kec Medan Petisah.
Selanjutnya Zulfikar, SH yang didampingi, Ketua Kaum, Mahmud Irsyad Lubis,SH dan Wakil Ketua, EPZA, serta Sekretaris, Bambang,SH dan puluhan anggota lainnya, menyampaikan bahwa Rahmadsyah yang telah melakukan investigasi, akhirnya kembali ke Medan untuk melakukan kroscek ke Kantor Kemenkumham Sumatera Utara, akhirnya mendapat keterangan dari pihak Kemenkumham Sumatera Utara, bahwa mengenai Asimilasi, ditegaskan, tidak membayar sepeser rupiah pun.
"Saat Rahmadsyah keluar, dirinya yang masih berada di Kantor Kemenkumham Sumatera Utara kembali memvideokan dirinya dan mengatakan bahwa tidak adanya dipungut biaya Asimilasi dan kembali memberitakan hal itu ke Media onlinenya, mengenai oknum Pengacara SWD yang telah menerima uang Rp 800 juta dari pihak keluarga Heri Wibowo, diduga SWD melakukan penipuan, sebab hingga saat ini Heri Wibowo tak juga menerima Asimilasi.
"berdasarkan keterangan Rahmadsyah bahwa pihak keluarga Heri Wibowo telah dimintai Rp 800 juta oleh SWD dengan alasan Asimilasi dan nantinya akan dibayarkan ke Kemenkumham Pusat, saat itu pihak keluarga memberikan uang itu ke SWD, berjalannya waktu, SWD kembali meminta kembali Rp 700 juta dengan alasan biaya Asimilasi yang nantinya akan dibayarkan ke Kemenkumham Sumut, karena curiga, pihak keluarga Heri Wibowo tak memberikannya, dan saat ini, oknum Pengacara SWD telah dilaporkan pihak keluarga Heri Ke Poldasu, namun kita tidak mengetahui lanjutannya, sebab kita bukan kuasa hukumnya dan pasti Rahmadsyah telah memiliki bukti rekaman mengenai SWD telah menerima uang Rp 800 juta yang disangkalnya dengan melaporkan balik Rahmadsyah ke Polrestabes Medan," terang Zulfikar.
Berjalannya waktu, Rahmadsyah yang terus memberitakan tentang Oknum KaRutan Humbahas, Revanda Bangun dan SWD, tiba tiba Rahmadsyah menerima pengancaman dari 2 oknum anggota Ormas, BY dan FH, atas perintah oknum Ketua Ormas Sumatera Utara, berinisial EAS.
"Saat ini kita memiliki bukti screenshot pembicaraan WhatsApp antara Rahmadsyah dengan EAS, dimana tertulis EAS menulis pengancaman, kenapa kau bawa bawa namaku, aku injak injak kau",jelas Zulfikar sambil menunjukan bukti screenshot.
Merasa terancam, Rahmadsyah akhirnya melaporkan hal itu ke Poldasu Dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/1281/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Agustus 2021, atas kasus pengancaman terhadap dirinya yang diduga inisial EAS, namun akhirnya Poldasu melimpahkan laporan Rahmadsyah ke Polrestabes Medan.
Tak menyadari, ternyata Rahmadsyah yang melaporkan hal itu ke Poldasu, akhirnya mengetahui jika dirinya dilaporkan oleh EAS dengan No LP/B/1157/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 08 Juni 2021 dan 2 Oknum anggota ormas, berinisial BY dengan No.LP/B/1156/VI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 08 Juni 2021, serta inisial FH dengan No LP/1510/VIII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 03 Agustus 2021.
" laporan ketiganya setelah Rahmadsyah melaporkan pengancaman itu, namun anehnya laporan EAS, BY dan FH yang menerangkan bahwa Rahmadsyah bohong dan fitnah atas pemberitaannya, dalam SP2HP nya telah naik ke Sidik, artinya peristiwa pidana telah ditemukan, sedangkan laporan Rahmadsyah masih Lidik, seperti jalan ditempat," kembali Zulfikar sampaikan.
Selain itu, Rahmadsyah yang memberitakan mengenai oknum pengacara SWD mengenai dugaan indikasi penipuan, melaporkan Rahmadsyah akan berita itu bohong dan fitnah, dengan No LP/B/1620/VIII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 09 Agustus 2021.
"Kita akan buktikan, karena kita memiliki bukti bukti itu,"ungkapnya.
Kembali Zulfikar sampaikan, apa yang dibuat Rahmadsyah ke Media, bahwa itu bukan domain Kepolisian, tapi Domain Dewan Pers.
" Ini sengketa pers, karena terjadi di pers, itu pemberitaan, karena menurut tim kita, tindakan kepolisian yang meningkatkan laporan EAS, BY dan FH ke tingkat Sidik, itu tidaklah bisa kita terima, karena itu kita akan lakukan langkah langkah perlawanan ke BagWasidik Poldasu, Wasidik Mabes Polri, Kompolnas dan pihak terkait lainnya, bahwa pihak kepolisian telah melakukan blunder, mengambil Domain Dewan Pers, serta kita juga akan Surati Dewan Pers ke Jakarta, sekalian juga kita minta mohon perlindungan ke Komisi III DPR RI dan mempertegas LPSK akan rumah aman yang telah disurati oleh Gubernur Sumut ke LPSK, atas ancaman terhadap Rahmadsyah dari EAS, BY dan FH, dalam waktu dekat kita akan bergerak ke Jakarta,"terangnya.
Kemudian Zulfikar terangkan, mengenai laporan SWD yang menganggap pemberitaan Rahmadsyah fitnah, pihak Kaum akan membuktikannya karena timnya memiliki bukti bukti bahwa SWD menerima Rp 800 juta itu.
"Kita punya bukti bakwa SWD telah menerima uang Rp 800 juta itu dan akan kita hadapi, sampai sekarang kita belum dapat SP2HP dari kepolisian tentang laporan SWD, serta Rahmadsyah yang dulunya pernah melaporkan ke Kemenkumham di Jakarta, telah mencabutnya, karena dia tidak tahan dengan ancaman, namun dalam BAP pencabutan itu, Rahmadsyah menegaskan bahwa dia mencabut laporan karena tekanan yang tak siap dia hadapi dan dalam dekat ini, Rahmadsyah akan buat lagi laporan itu, karena dirinya telah siap hadapi ancaman itu,"pungkas Zulfikar.(Sigit)