Buruh Tani Paluh Kurau Bersyukur Pelaku Pengancaman Sudah Diciduk

Sebarkan:

DELISERDANG |
Petani Paluh Kurau yang menggantungkan hidup dengan bercocok tanam di lahan seluas ratusan hektare (Ha) di Dusun XV, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, mendapat ancaman atau intimidasi dan tanaman mereka juga dirusak.

Peristiwa dialami para buruh tani di Paluh Kurau telah ditangani Polres Pelabuhan Belawan. Mereka bersyukur dua pelaku yang telah meresahkan tersebut telah ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.  

"Saya ini pekerja. Sewaktu saya menjetor sawah, mereka itu mengancam saya. Kerjaan saya jadi terganggu dan mereka juga meracun bibit padi saya untuk tanaman 10 hektare. Tapi saya bersyukur dua pelaku sudah ditangkap," kata Pardiman merupakan buruh tani yang menjadi korban intimidasi, Minggu (7/11/2021) kemarin.

Selain itu, kata Pardiman, mesin jetor yang dimilikinya hilang dicuri pihak yang menyewa lahan tersebut. Bahkan, istrinya terganggu mental, sebab para penyewa lahan tersebut membawa massa dan kelewang untuk mengancam serta mancaci maki.

"Saya ini buruh tani sudah dari tahun 2000-an. Setahu saya, mereka penyewa, nyewanya sama siapa saya tidak tahu. Mereka bukan pemilik," ucap Pardiman.

Akibat persitiwa itu, lanjut Pardiman, ia telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Belawan dan sejumlah tersangka pengancaman telah ditahan."Harapan saya polisi bekerja dengan adil. Kalau mereka merasa dirugikan dengan laporan saya, tapi saya juga banyak dirugikan dengan kejadian itu. Terima kasih banyak kepada polisi karena sudah menanggapi laporan kami dan menahan pelaku pengancaman,"kata Pardiman.

Hal senada juga dialami buruh tani lainnya. Salah satunya Ros Tampubolon. Wanita berusia 55 tahun mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang yang menyewa lahan tersebut. "Kami diancam pakai kelewang, dibawakan tojok sawit, pakai parang babat. Bahkan kami penuh caci makian dari mereka," beber Ros.

Dijelaskan ibu anak dua ini, kelompok yang menyerang mereka tersebut merupakan bagian dari orang yang sebelumnya menyewa di lahan itu. Ia bersama teman-temannya yang lain hanya sebatas pekerja atau buruh tanam, sudah bekerja sejak 18 Agustus 2021.

"Jadi mereka mengancam sejak kami turun nanam. Semua anggota kerja lari, karena ketakutan dibawa tojok sawit. Padi yang kami tanam dipijak-pijak. Harapannya, kalau lagi musim tanam ini, janganlah kami dimaki dan diancam biar kami enak bekerja," ungkap Ros.

Sementara itu, Parlindungan Simanjuntak selaku ahli waris pemilik lahan tersebut mengatakan, sekelompok yang melakukan pengancaman merupakan orang yang menyewa lahan yang diwarisinya. Mereka menyewa dengan orang tak dikenak, karena lahan itu sudah mereka sewa dengan orang lain, maka pihaknya selaku pemilik lahan mengambil alih dengan memberikan toleransi kepada penyewa itu dari sampai batas Maret 2021.

"Kita juga punya perasaan. Ketika kita mau ambil alih lahan itu, kita kasih batas waktu sampai Maret 2021 untuk bercocok tanam. Perjanjian itu diketahui pemerintah desa dengan ditandatangani pakai materai. Tapi, saat kita ambil alih, mereka tidak mau meninggalkan lahan, malah mengancam dan merusak tanaman pekerja kita," ucap Parlindungan.

Lahan tersebut, jelas Parlindungan sudah mereka kelola sejak akhir tahun 1995. Sekeliling lahan dibentuk benteng untuk bertamam padi. Lahan yang awalnya rawa-rawa tersebut dibentengi dan diciptakan tanggul. Ia memiliki alas hak surat yang jelas terhadap lahan tersebut.

"Masalah ini sebenarnya sudah dimediasi di Polres Pelabuhan Belawan. Saat ditanya surat, mereka tidak bisa jawab. Sekarang ini malah mereka mengganggu kami dengan mengancam," ucap Parlindungan.

Terpisah, Kepala Desa Paluh Purau, Selamat mengatakan, sesuai wilayah administrasi yang telah ditetapkan Bupati Deli Serdang, ia sangat mengenali semua masyarakat di desanya. Terkait persoalan itu, Selamat mengaku, orang-orang yang mengklaim lahan itu adalah orang yang tidak memiliki alas hak yang jelas.

"Di dalam ada persolan, yaitu ada orang yang mengaku dia memiliki tanah di Desa Palu Kurau, sementara alas haknya Desa Karang Gading. Nah, wilayah itu saya pastikan Desa Paluh Kurau sesuai SK Bupati," sebut Kepala Desa.

Baru-baru ini, diakui Kepada Desa ada orang yang menyewa namun belakangan ingin memiliki lahan tersebut. Akibatnya, terjadi konflik di wilayahnya, sehingga membuat kekacauan di desanya.

"Dalam hal ini, saya sebagai kepala desa ingin desa kami aman dan tidak terganggu oleh hal-hal yang tidak kami senangi. Banyak masalah datang dari luar masyarakat Paluh Kurau, jadi masyarakat Palu Kurau yang sebenarnya jadi korban," pungkasnya. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, kedua tersangka atas kasus ancaman bagi masyarakat petani di Paluh Kurau sudah diamankan.

"Keduanya sudah kita tangkap, berkasnya sudah P21 telah limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.(Sigit) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini