Batu Bara | Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara Melakukan upaya perdamaian Dalam rangka penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Didasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020.
Dimana setelah dilakukan pemanggilan untuk upaya perdamaian pihak-pihak sepakat untuk melaksanakan musyawarah perdamaian.
Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Andri Pranata Lumban Gaol (19) akhirnya keluar dari jeruji besi setelah menjalani kurungan selama kurang lebih dua bulan, Senin (29/11/21) di Mapolres Batu Bara.
Andri Pranata dijemput pihak Kejari Batu Bara dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Andri Pranata dipenjara karena kasus pencurian 1 tandan sawit milik PTPN IV kebun Tanah Itam Ulu (TIU), Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Ia dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ditahan sejak 26 September 2021 lalu.
Setelah berkas diteliti Jaksa Kejari Batu Bara, perkara itu ditemukan kerugian sebesar Rp 34.000,dari hasil pencurian tersebut. Andri Pranata kemudian bebas dari tuntutan setelah Kejari Batu Bara, dengan melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.
Definisi Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Adapun Syarat Penerapan Keadilan Restoratif :
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah).
Kepala Kejari Batu Bara Amru E Siregar SH MH melalui Kasi Intel Doni Irawan Harahap SH didampingi Kasi Pidum Dian Affandi Panjaitan SH MH mengatakan, upaya restorative justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ini dinilai telah memenuhi persyaratan.
"Kasus dengan penyelesaian keadilan restoratif ini sudah ada 2 kali kita lakukan di Kejari Batu Bara, yang pertama kasus penganiyaan. Dia tidak pernah dihukum, dan adanya kesepakatan perdamaian,"kata Doni.
Kemudian Surat penunjukan penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana nomor : PRINT-152/L.2.32/Eoh.2/11/2021 tanggal 16 November 2021. Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan, keadilan restoratif Nomor: PRINT-191/L2.32/Eoh 2/11/2021. Serta kesepakatan perdamaian tanggal 16 November 2021 tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu.
Penyelesaian perkara tindak pidana ini turut menghadirkan tersangka yang didampingi keluarga dan pihak Perkebunan PTPN IV selaku korban.
"Pihak perkebunan mau berdamai, perkaranya tidak kita tingkatkan ke pengadilan. Setelah pemenuhan kewajiban permintaan maaf yang disetujui pihak perkebunan, maka Kejaksaan menyerahkan Andri Pranata Lumban Gaol kepada keluarga,"terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batu Bara, Dian Affandi Panjaitan.
Menurutnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ia merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan. "Terdakwa masih muda dan melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi, pada diri terdakwa masih diharapkan dapat memperbaiki masa depannya,"jelas Kasi Pidum.
Sementara itu, Andri Pranata Lumban Gaol mengakui perbuatannya.
Pemuda Dusun ll Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara itu berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa.
"Saya salahan mencuri 1 tandan sawit, melangsir buah sawit dengan cara menggunakan sepeda motor. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,"ucap Andri Pranata. (Putra)