MEDAN | Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi, heroin, ganja, pil happy five senilai Rp 37 miliar di lapangan Polrestabes Medan, Selasa (9/11/2021).
Kapolrestabes Medan Kombes, Pol Riko Sunarko di dampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji ,Kasat Narkoba Rikki Ramdhan
Kanit l Iptu Muhammad Ainul Yaqin, Kanit ll Iptu Jhon Panjaitan dan Kanit lll Iptu Sembiring mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut, merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir dan lapan tersangka berhasil di amankan
"Khususnya satu bulan terkahir ini ada empat kasus yang kita tangani, yaitu tanggal 1 September, tanggal 3 September, 21 September dan yang terkahir 11 Oktober," kata Riko Sunarko, Selasa (9/11/2021).
Ia menambahkan, dari empat penanganan kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3,1 kilogram heroin, yang disita dari dua tersangka berinisial ANS (35) dan MAN (41).
Lalu, dari pasangan suami istri berinisial J (Laki-laki, 30) dan MC (Perempuan, 25) diamankan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi, dan 208 lintingan ganja siap edar.
Kemudian, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1205 butir pil happy five (H5), dan 168 butir merk alprazolam.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka berinisial BS dan MJ.
Dan yang terkahir, pihaknya mengamankan 22 kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka berinisial VS (42) dan EA (38).
"Bulan kemarin kita sudah memusnahkan 55 kilogram, baru satu bulan lagi kita sudah dapatkan lagi 22 kilogram sabu-sabu dan 3,1 kilogram heroin," sebutnya.
Lebih lanjut, dia menegaska untuk kedepannya pihaknya akan melakukan operasi, ke tempat-tempat hiburan yang disinyalir adanya peredaran narkoba.
"Untuk langkah kedepan, yang pasti untuk tempat tempat hiburan yang kita indikasikan jadi ketempat peredaran narkoba akan secara berkala kita lakukan pemeriksaan atau operasi," pungkasnya.(Eno)