MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11, 4 Kg.
Pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan empat orang pria yang berasal dari pengungkapan 2 kasus yang ditangkap dari berbagai lokasi berbeda.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Kombes Pol Riko S didampingi, Kasat Narkoba, AKP Rafles, Wakasat Narkoba, Iptu Ainul Yaqin, Kanit I, Iptu Hardiyanto, Kanit Idik II, Iptu JH Panjaitan dan Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, personel Satres Narkoba membentuk tim dan melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari dengan melakukan penyamaran, pembuntutan dan pelacakan.
Hingga akhirnya pada 29 November 2021, tim mendapat informasi keberadaan tersangka NPL yang sedang berada di Kota Medan persisnya di kawasan Jalan Veteran Pasar VII Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Pengungkapan 11,4 Kg sabu ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah diamankan yakni tersangka FA dan EW yang dibekuk di kawasan Jalan Pertahanan Gang Persatuan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu dari tersangka NPL warga Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut", Ucapnya saat menggelar konferensi Pers di mako Polrestabes Medan kamis (09/12/21).
Ia menambahkan, saat itu tersangka NPL datang bersama rekannya YPN yang bergerak ke wilayah Jalan Cemara, Kota Medan dan melakukan transaksi di depan SPBU H Anif.
Petugas langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka NPL mengakui kalau sabu yang mereka bawa disembunyikan di dalam mobil yang diparkirkan di rumah YPN di Jalan Veteran Pasar VII Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli
"Petugas bergerak melakukan penggeledahan mobil mini bus berwarna abu metalik bernomor polisi BK 1078 YT. Hasilnya petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 11,4 Kg yang disembunyikan di jok depan mobil tersebut", ujar rico
Guna memberikan efek jera para para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 Tahun atau seumur hidup. (Eno)