Melawan Saat Ditangkap, 3 Komplotan Begal Sadis Ditembak Polisi

Sebarkan:



Deliserdang | Tiga komplotan begal diJalan pasar IX depan Gg Sriti, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Rabu (1/12/21)Deli Serdang berhasil di tangkap polisi.

Ketiga pelaku adalah, Bobi Andoko alias Bobi (25) warga Komp TNI AU Karang sari II N0 3 Medan Polonia, Andika alias Boncel (28) Jalan Medan Batang Kuis Gg Surip Desa Sei Rotan Kec Ps Tuan, Eko Arianto (29) Warga 

Jalan Psr IX Gg Pipit Desa Seirotan Kec Ps Tuan. Sementara polisi masih mengejar satu pelaku lagi yang buron yakni Tondi dan abang alias kembar. 

Kapolsek Percut Seituan Kompol Muhammad Agus Setian di dampingi kanit reskrim Iptu Bambang Nurmiono dan Panit Reskrim Iptu Ahmad Akbar menjelaskan, kejadian bermula saat Korban sedang mengantar pacarnya Yasmin pulang kerumah, ditengah perjalanan korban dengan pacarnya dihadang para pelaku. 

"Begitu berhenti, seorang tersangka menendang korban sehingga terjatuh ke aspal.Tak hanya itu, tersangka lainnya ikut memukul hingga korban mengalami luka di bagian kening, pinggang, bahu kiri dan jari kiri, “ungkap Kompol Agustiawan.

Melihat kondisi korban tak berdaya, para pelaku inipun lantas menguras harta benda milik korban berupa handphone dan uang. Setelah itu, para pelaku  langsung kabur melarikan diri.



Tidak terima menjadi korban pembegalan, korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke polsek percut seituan. “Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Sehingga Terungkapnya kasus ini berkat hasil penyelidikan di lokasi dan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Di situ terlihat tersangka melakukan aksinya, ”ucapnya




Ia menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tiga pelaku bahwasanya pelaku melakukan            begaltersebut sudah berencana sebelumnya          danpelaku semuanya berjumlah lima orang.Dua orang masih dilakukan pengejaran.

"Pada saat di lakukan penangkapan ketiga pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tidakan tegas dan ke tiga pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perobatan", Ujar orang nomor satu di polsek percut ini

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam lima tahun penjara.(Eno) 





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini