TOBA |
Dalam Rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan MP (55) meninggal dunia yang terjadi di Dusun Banjar Tongah, Desa Aek Uncim Kecamatan Borbor Kabupaten Toba yang sedang berlangsung terlihat AP (20) pelaku memerankan aksinya di hadapan petugas.
Rekonstruksi kasus tersebut digelar oleh Sat Reskrim Polres Toba dihalaman Polres Toba, Kamis (20/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, Melalui Kasubbag Humas Polres Toba menjelaskan, Berdasarkan rekonstrusi , peristiwa pembunuhan bermula saat tersangka(Anaknya) berada didapur dan korban (Ayahnya) didalam kamar mandi.
"Saat itu anak dan ayah tersebut sedang berada di dapur dan terlibat cekcok mulut dimana tersangka selalu membantah perkataan dari korban dan selanjutnya korban(ayah) keluar dari kamar mandi dan mendatangi tersangka sambil menodongkan parang bengkok ke leher tersangka (anak).sembari mengatakan dengan bahasa Batak "Hu pamate ma ho dison" ( Ku matikan kau disini)", kata Iptu B Samosir
Ia menambahkan, Dan tersangka (anak) merasa tersinggung dan terancam maka mendorong korban(ayah) sehingga terjatuh dan mengambil kayu yang berada di perapian kemudian memukulkan kayu ke arah kepala korban sebanyak 3 x dan tidak puas ke bagian badan2 x serta kaki 2x dengan membabi buta sehingga mengakibatkan meninggal dunia ditempat.
"Setelah kejadian tersebut tersangka keluar dan melaporkan kejadian nya kepada saksi Bertus Pangaribuan", ungkap Kasi Humas Iptu B. Samosir.(Hrp)