Nekat Mencuri Ban Serap Mobil Pemadam Kebakaran, FN Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Sebarkan:


MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian ban serap mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Medan, pada Sabtu (21/11/2021) silam pukul 05.30 WIB.

Diketahui pelaku berinisial FN (35) menjalankan aksinya saat mobil  Damkar Pemko Medan yang tengah parkir di Jalan Cirebon persis di depan Hotel Soechi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Sabtu (11/11/2021) silam pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengaku ia menangkap pelaku setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 11 September 2021 dari RS (48) petugas damkar Pemko Medan.

Pria dengan melati satu dipundaknya ini langsung memerintahkan Tim Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

"Kejadian terjadi pada 11 September 2021 lalu sekira pukul 05.30 WIB, Pelaku FN bersama rekanannya yang saat ini masih DPO melakukan aksi pencurian ban serap mobil damkar milik Pemko Medan tepat di Ruang Isolasi COVID-19 atau eks Hotel Soechi. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi," kata Rikki Ramadhan, Kamis (20/1/2022).

Setelah melakukan pengejaran, pelaku FN (35) diamankan saat hendak beraksi kembali di Jalan Brigjend Katamso Gang Bidan pada Minggu (16/01/2022) dini hari.

"Saat itu, pelaku ini hendak kembali melakukan aksinya yaitu mencuri ban serap pada mobil yang terparkir di badan jalan. Namun anggota kita mendapati para pelaku yang saat itu gerak geriknya sudah mencurigai," akunya.

Pada saat akan diamankan, rekan pelaku FN langsung kabur meninggalkannya sendiri di lokasi. Tanpa perlawanan, FN langsung diboyong petugas ke Polsek Medan Kota.

Dalam hasil interogasi petugas, FN (35) mengakui bahwa perbuatannya sudah kerap terjadi dibeberapa wilayah Kota Medan dan diluar wilayah Kota Medan.

"Setelah kita interogasi, pelaku ini mengaku sudah sembilan kali beraksi di wilayah Kota Medan dan diluar Wilayah Kota Medan. Dengan berbagai jenis kendaraan sudah berhasil digasak," ujar orang nomor satu di Polsek Medan Kota ini.

Adapun sejumlah barang bukti yang sudah diamankan. 1 buah rekaman CCTV, 1 buah senapan Angin, 2 jenis senjata tajam pisau butter, 2 buah kunci roda truk dan 1 buah kunci roda truk.

Kini, Tim Reskrim Polsek Medan Kota masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui petugas. Dan untuk pelaku FN dikenakan Pasal KUHPidana 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Hrp) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini