Polres Batubara Berhasil Menangkap Tersangka Penggelapan Mobil

Sebarkan:

BATUBARA |
Diketahui Boyke Ranto Simanjuntak adalah warga Pekanbaru Riau, yang sering melakukan penggelapan mobil berbagai merek dan beroperasi di Kabupaten Batubara, dan akhirnya berhasil ditangkap. Kamis (24/2/2022).

Dalam melakukan kejahatannya pria yang berusia 42 tahun ini bermodus sebagai seorang pengusaha minyak akan melakukan perjalanan ke luar Kota dengan memperdayai korbanya  merental mobil. 

Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi  menyampaikan, modus yang dilakukan Boyke berpura - pura kemalaman dan beristirahat di hotel atau penginapan, bersama supir, lalu setelah supir tertidur  Boyke mengambil kunci mobil dan membawanya kabur beserta barang yang ada.  

Dalam melakukan aksinya Boyke sering mencari target rental mobil dan saat ini Boyke sudah melakukanya 3 kali di wilayah hukum Polres Batubara, para korbanya kebanyakan dari luar Kota dan dirinya membawa para korban ke Batubara.

"Adapun kita amankan berupa barang bukti 2 buah mobil Avanza warna hitam dan Xenia warna putih dan kita masih melakukan pengembangan kepada tersangka terkait pengakuannya ada tiga mobil," jelas Fery

"Sementara ini kita sudah menahan seorang penadah berinisial SM warga Tebing Tinggi dan saat ini juga masih kita lakukan pengembangan. Beberapa mobil dijual tersangka Boyke ke penada berkisar 9 sampai 13 juta, dalam hal pelanggaran hukum ini Boyke akan di kenai hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," ungkap Kasat Reskrim yang di kenal macan Polres Batubara

Adapun beberapa kasus yang di paparkan berupa kejahatan 6 orang pencurian kabel Telkomsel dan penggelapan mobil yang dilakukan Boyke Cs.(Sigit) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini