MEDAN | M.Rizki Ansari (21), warga Jalan Murai Batu, Medan Sunggal tak menyangka, uang Rp 150 juta yang baru dicairkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Ringroad, Kec Medan Sunggal, tiba tiba dirampas pamannya inisial AHS Dkk, saat masih di dalam Bank, Senin (7/2/2022).
M.Rizki Ansar bersama kuasa hukumnya M.Sai Rangkuti, SH, MH mendatangi Bank BSI KCP Ringroad untuk melakukan penarikan uang Rp 150 juta yang berada di dalam tabungan atas nama dirinya.
Namun tiba - tiba inisial AHS, tak lain paman kandungnya beserta kawan - kawannya sudah berada di dalam Bank tersebut.
Kemudian pihak oknum Teller Bank yang meletakan uang Rp 150 juta diatas meja setelah korban menandatangani segala berkas yang dibutuhkan, tiba tiba AHS merampas uang tersebut setelah meminta kantong plastik kepada oknum Teller wanita tersebut.
Padahal saat itu korban sebagai nasabah sah Bank tersebut telah menyodorkan tas yang dibawanya ke oknum teller itu, agar korban bisa memasukkan uang ke dalam tasnya.
Namun yang terjadi, oknum teller tersebut malah menyerahkan kantong plastik ke AHS, sehingga memasukkan uang tersebut dan mengambilnya, seakan miliknya.
Lalu kejadian tersebut membuat suasana dalam Bank BSI itu seketika ricuh, dimana kuasa hukum korban, M.Sai Rangkuti, SH, MH yang tak menyetujui tindakan AHS Dkk, langsung mempertanyakan perbuatan pelaku AHS dan mencoba meminta pihak Bank BSI, baik karyawan Bank, terutama Sekuriti agar melakukan perlindungan terhadap nasabah.
Tapi hal itu tak terjadi, malah M.Sai Rangkuti dan korban yang dihalang halangi beberapa rekan pelaku yang berada di dalam Bank, seakan diusir oknum pihak Bank dari dalam Bank.
"Oknum pihak Bank seakan tidak melakukan perlindungan terhadap nasabah dan diduga melakukan pembiaran aksi perampas uang itu di dalam Bank, seharusnya pihak keamanan Bank melakukan perlindungan terhadap nasabah yang mengambil uang tak sedikit hingga ke dalam mobil, ini malah terjadi perampasan di dalam Bank," ungkap M.Sai Rangkuti, SH, MH
Atas kejadian tersebut M Rizki Ansari melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan berdasarkan LP/B/433/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda, tanggal 7 Febuari 2022.
Lanjut M.Sai Rangkuti, SH, MH bahwa dirinya ke Polrestabes Medan, tak hanya menjadi kuasa hukum M Riski Ansari, tetapi sebagai Saksi akan kasus perampasan uang yersebut di dalam Bank BSI itu.
"Rekan saya sesama pengacara juga, menjadi saksi akan hal yang terjadi di dalam Bank BSI itu," terangnya.
Sebelumnya, M Rizki Ansari memiliki uang Rp 150 Juta di dalam rekeningnya, dimana dirinya sebagai anak tunggal dan Ahli waris dari ayahnya yang mengalami gangguan jiwa sejak dirinya berumur 3 tahun.
Namun dirinya yang baru beberapa hari berumur 21 tahun dan telah dewasa, merasa berhak memiliki uang di dalam Bank BSI tersebut, apalagi dirinya sebagai anak tunggal dari ayahnya yang mengalami gangguan jiwa selama ini.(Sigit)