Aset Indra Kenz Diblokir Bareskrim Polri

Sebarkan:

JAKARTA |
Bareskrim Polri melakukan pemblokiran transaksi keuangan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kepulauan Karibia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, langkah pemblokiran dilakukan usai tim penyidik melakukan pelacakan dan menemukan rencana transaksi keuangan yang dilakukan oleh Indra.

Dari hasil temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir aset tersebut.

"Kita baru mendapatkan satu transaksi yang akan dicairkan di Kepulauan Karibia kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan dari PPATK," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/3).

Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi agar aset yang telah dibekukan itu dapat dipindahkan ke Indonesia untuk dijadikan sebagai barang bukti lanjutan.

"Ini kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK untuk bisa melakukan koordinasi sehingga uang hasil kejahatan yang ada di luar negeri bisa dipindahkan ke sini sebagai barang bukti, jadi kita langsung kerja sama dengan PPATK luar negeri," tuturnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah penerima aliran dana yang diduga erat dengan investasi ilegal. Salah satunya, diduga milik bos platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, hal ini didapati pihaknya setelah menelusuri dugaan aliran uang terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal di dalam negeri maupun ke luar negeri.

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," ujarnya

Indra Kenz Minta Maaf: Saya Tidak Ada Niat Menipu
Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini