Ini Penjelasan Kapolres Binjei Usai Vidio Penangkapan Narkoba Viral, Bukan Salah Tangkap Ini Faktanya

Sebarkan:

 


BINJEI |
Terkait adanya video yang sempat viral di media sosial tentang dugaan oknum Satnarkoba Polres Binjai yang dinilai telah salah tangkap karena menjebak anak dibawah umur serta mengakui barang haram berupa Sabu Sabu yang dipegangnya, akhirnya Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, akhirnya angkat bicara.

Menurut orang nomor 1 di Polres ini, diamankannya tersangka yang diketahui berinisial RRN (17) warga Jalan Bantara ll Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, dikarenakan adanya laporan dari masyarakat.

“Diamankannya RRN berdasarkan laporan dan informasi dari warga yang berdomisili di sekitar TKP, tepatnya di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat, kepada Sat Narkoba Polres Binjai tentang adanya peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Binjai di dampingi kasat narkoba AKP Firman Imanuel saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Binjai

Usai menerima laporan dari masyarakat sekitar, lanjut Kapolres Binjai, dirinya segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel, untuk segera melakukan penyelidikan.


“Setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada Sabtu (19/3) sekira Pukul 18.00 Wib, Tim Sat narkoba Polres Binjai akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial RRN,” ujarnya.


Selain mengamankan pelaku, lanjut Perwira menengah Polisi ini, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 paket narkoba jenis Sabu Sabu dan 1 buah pipet yang dipergunakan sebagai sekop.


“Usai diamankan, tersangka RRN menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi diduga Sabu Sabu tersebut diberikan oleh rekannya berinisial ET,” tegas Ferio Sano, sembari menambahkan, usai mendapatkan informasi asal usul barang haram tersebut, Tim dari Sat Narkoba Polres Binjai langsung mengembangkan sayap untuk melacak keberadaan ET.


Kerja keras dari tim Sat Narkoba akhirnya membuahkan hasil karena dapat mencium keberadaan ET (19) yang diketahui merupakan warga Jalan Tanjung Priuk, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan. “Akhirnya pada hari Senin (21/3) sekitar Pukul 17.00 Wib, ET dapat diamankan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan,” urai Kapolres Binjai.


Tidak hanya itu, lanjut Kapolres Binjai, usai diinterograsi, ET mengakui bahwa Sabu Sabu yang disita dari RRN pada hari Sabtu (19/3) lalu adalah benar miliknya untuk digunakan bersama. “Adapun 2 paket yang diduga narkoba jenis Sabu Sabu yang dibungkus plastik klip tansparan seberat 0,95 gram,” beber AKBP Ferio Sano Ginting.


Terhadap tersangka akan di persangkaan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.


Namun saat disinggung apa hukuman yang diberikan terhadap pelaku mengingat usianya masih dibawah umur, Kapolres Binjai meminta untuk menunggu prosesnya. “Kita lihat prosesnya nanti, yaitu hasil dari assesmen yang nanti dilakukan,” demikian kata Kapolres Binjai.(HRP)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini