SUMUT | Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak resmi meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap ll di Jalan Setasiun Lapangan Merdaka Medan sabtu (26/3/22).
Peluncuran ETLE di wakili oleh Wakapolda Sumatra Utara Brigjen Pol. Dadang Hartanto di dampingi Wadir lantas Polda Sumatra Utara Akbp Erwin SIK.
Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu menditeksi tiga pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helem bagi pengendara sepeda motor.
"Saat ini kota Medan kita launcing ada satu titik yang berada di Jl Balai kota merdeka Walk alat ini mampu mendeteksi dengan cepat setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam dan nantinya bisa meminimalisir tindak kejahatan dapat cepat terekam"
Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri. Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.
Dalam pembuktianya, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa menditeksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.
Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.
"Setiap pelanggar nantinya kita harapkan sama sekali tidak melakukan interaksi dengan anggota dan ini juga nantinya kita harapkan akan mengurangi setiap penyimpangan anggota dilapangan. " Tutupnya Wakapolda Sumut
Acara peluncuran program penerapan tilang elektronik ini juga dihadiri oleh, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentine Alfa Tatareda SIK, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonni Seregar(Hrp)