Kapolres Asahan : Ops Antik Toba 2022 Amankan 48 Orang Tersangka dan 70.5 Gram Sabu

Sebarkan:

ASAHAN |
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memimpin press liris dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 848,7 Gram dan ungkap kasus Ops Antik Toba 2022 tanggal 02 Februari 2022 s/d 22 Februari 2022.

Bertempat di Halaman Mako Polres Asahan di Kisaran, Press Liris ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Kajari Asahan diwakili Staf Intel Raymond. S, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Asahan JHP, Kasi Humas Polres Asahan Ipda C. Sianipar.

Kemudian turut di hadirkan 48 orang tersangka berikut barang bukti 70.5 Gram Brutto diduga jenis sabu.

Dalam paparannya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 848,7 Gram berhasil di ungkap Sat Res Narkoba Polres Asahan pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2022 pukul 17.00 wib di Jalan Lingkar Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

"Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ASH alias Piyan (44) dan EA alias A warga Jalan Garuda Lingk IV Kel. Beting Kuasa Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai," ujar Kapolres AKBP Putu Yudha, Jumat (04/4/2022).

Penangkapan terhadap pasutri itu, Kapolres mengatakan berawal dari tertangkapnya ASH alias Piyan di Jln. Lingkar Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Ons.

"Hasil interogasi terhadap ASH bahwa masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya. Disitu petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu, 4 piring kaca yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit rice cooker yang didalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," tutup Kapolres. (Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini