Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Judi Tembak Ikan Milik Akuang Tak Tersentuh Hukum

Sebarkan:


MEDAN |
Meskipun sudah mau memasuki bulan Suci Ramadhan, aktivitas perjudian di Medan Utara khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan sama sekali tidak tersentuh hukum, bahkan semakin merajalela. Jum'at (18/3/2022).

Salah satu judi tembak ikan yang kebal hukum milik Akuang yang berada di Komplek Marelan Point Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Komplek Kota Bangun, Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Deli. 

Diduga Akuang menyetor sejumlah uang kepada para 'oknum', hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.

Lokasi judi di komplek Kota Bangun

"Tinggal berapa hari lagi bulan suci ramadhan, tapi tempat judi milik Akuang masih buka, seharusnya segera ditutup, karena perjudian mengganggu kekondusifan masyarakat," ucap Toni (46) warga sekitar M Basir

Tambah Toni, dalam Minggu ini sebanyak 9 tiang besi penopang kabel jaringan hilang dicuri, itu disebabkan banyaknya yang kalah bermain judi hingga melakukan pencurian.

"Gawat kali tiang besi di sepanjang Lingkungan 31 Jalan M Basir, Kecamatan Medan Marelan ini dicuri sama mereka, sampai kabelnya membahayakan, ya mungkin akibat kalah main judi," ungkap Toni dengan raut wajah yang kesal

Ironisnya, Pemerintah juga saat ini kembali melakukan PPKM level 3 gencar merazia tempat keramaian seperti cafe, jalanan, dan tempat hiburan malam. Namun judi tembak ikan seakan luput dari razia.

Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini