MARELAN | Masyarakat geram dengan adanya tempat judi tembak ikan yang masih beroperasi di bulan suci ramadhan, berlokasi di Komplek Swadaya Poin, Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Senin (11/4/2022).
Diduga pemilik judi berinisial BTK menyetor sejumlah uang kepada para 'oknum', hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan meskipun di bulan Suci Ramadhan.
"Selama bulan puasa judi di komplek Swadaya Poin ini enggak pernah tutup, enggak menghargai dengan bulan suci ramadhan, seharusnya polisi bertindak, sebelum masyarakat yang grebek," ucap Anto (40) warga sekitar
Untuk itu warga meminta aparat kepolisian Polsek Medan Labuhan bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan di bulan Suci Ramadhan milik BTK.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (Sigit)