MEDAN | Delapan hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan, sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera yang melanggar lalu lintas.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan SIK, M.SC. saat di konfirmasi via wahtsap, Senin (4/4/22).
Orang nomor satu di Direktorat lalu lintas Polda Sumut ini menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilounchingnya ETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022
"Selama 1 minggu suda 2 ribuan yang ter capture pelanggaran", Ucapnya
Ia menambahkan, sebanyak 700 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE.
"Dan sudah kami kirim surat konfirmasi sebanyak 7 ratusan, bagi melanggar", Tegasnya.
Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap ll, Sabtu (25/3/2022).
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. "E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," katanya.
Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
"Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas" tandasnya.(Hrp)