![]() |
Setelah kuasa hukum membuat laporan ke propam Polda Sumut |
MEDAN | Kasus penemuan kendaraan minibus yang masih terdaftar sebagai objek jaminan fidusia oleh pekerja perusahaan pembiayaan di Medan justru berbuntut pelaporan atas kriminalisasi.
Empat pekerja dari pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan tanpa penyelidikan menyeluruh terhadap status hukum kendaraan, yang memicu pelaporan terhadap sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Polda Sumut, Kamis (29/5/2025).
Peristiwa terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, ketika tim Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) menemukan kembali kendaraan minibus jenis Toyota Avanza berwarna putih, dengan nomor polisi asli BK 1187 NK, yang diketahui telah lama hilang.
Kendaraan tersebut telah berubah warna menjadi hitam dan menggunakan nomor polisi palsu BK 1813 VV, diduga untuk mengaburkan status aslinya.
Kendaraan ini merupakan objek jaminan fidusia yang masih sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan nomor pendaftaran W2.001500173.AH.05.01 Tahun 2015, tertanggal 13 Juli 2015.
Namun, ketika negosiasi antara pihak perusahaan dan pemilik kendaraan dilakukan di Polsek Medan Kota, tidak ditemukan titik temu. Tak lama kemudian, Tim Resmob Polrestabes Medan datang dan membawa empat orang POJF ke Mapolrestabes. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan perampasan, tanpa pendalaman terhadap fakta hukum fidusia.
“Dalam rekaman video yang kami miliki, terlihat jelas bahwa justru pemilik kendaraan bodong yang terlebih dahulu merampas ponsel milik POJF saat didokumentasikan. Namun klien kami malah yang dituduh merampas dan ditahan,” jelas Baresman Siallagan, SH, MH, selaku kuasa hukum, didampingi timnya: Dr. Longser Sihombing, SH, MH, dan rekan.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 22 Mei 2025, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan bahwa barang bukti dalam kasus ini adalah satu unit mobil Avanza hitam dan satu unit iPhone 12 Pro Max. Namun, dalam pernyataannya, Kapolrestabes tidak menyebutkan identitas kendaraan asli yang masih terikat fidusia, yang justru menjadi inti perkara.
Hingga mengalihkan pokok masalah dengan dalil Percobaan Pencurian Handphone Merek IPhone 12 Promax. Namun dalam video saat di tempat kejadian perkara terlihat bahwa pemilik mobil bodong yang ada dalam video terlebih dahulu merampas handphone PJOF.
"Jelas di video pemilik mobil bodong itu yang duluan merampas Hp PJOF, karena tidak terima di dokumentasikan, harusnya dalam hal ini penyidik lebih profesional, dan karena hal itulah klien kami di jadikan tersangka," sebut Beresman Siallagan SH.MH., di dampingi kuasa hukumnya Dr. Longser Sihombing SH.MH., dan tim.
Merespons tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan cenderung mencoreng asas keadilan, kuasa hukum melaporkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Reskrim IPTU Eko Sanjaya, Penyidik Pembantu Aipda Ermanto P. Banjarnahor.
Laporan telah diterima oleh Divisi Propam Polda Sumatera Utara dengan nomor registrasi:
SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, tertanggal 28 Mei 2025.
Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor akta permohonan:
35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tertanggal 28 Mei 2025.
Secara paralel, pihak perusahaan pembiayaan juga telah melaporkan debitur atas nama kontrak yang mengalihkan objek jaminan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan. Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumut.
“Upaya ini kami tempuh untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif, tanpa keberpihakan, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi pekerja yang menjalankan tugasnya sesuai aturan,” tutup Dr. Longser Sihombing.(Red)