Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Berhasil Mengungkap Kasus Aborsi, Pelaku Merupakan Sepasang Kekasih

Sebarkan:


PERCUT |
Sepasang kekasih berinisial RR (22) dan NH (20) warga Jalan Sudirman Lingkungan VI Pekan Gebang, Pangkalan berandan di tangkap Unit Reskrim Polsek Percut Seituan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 07.00 WIB. 

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustus Setiawan Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH.MH dalam Konfersi Pers   pada Rabu (25/5/22) mengatakan. 

"Atas informasi dari masyarakat adanya sepasang kekasih melakukan Aborsi, di Dusun XVII Gang Tawon II, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH.MH, kemudian mendatangi lokasi tempat kejadian", 

Ia menambahkan, disitu, polisi berhasil mengamankan satu pelaku pria berinisial RR, warga asal Jalan Sudirman Lingkungan VI Pekan Gebang,. Disitu polisi melakukan interogasi terhadap pelaku dan polisi menemukan barang bukti janin manusia (Orok) berjenis kelamin perempuan yang dikubur didepan rumah kost pelaku RR.

"Untuk kepentingan autopsi, lalu orok manusia tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Sementara RR, diboyong dan diamankan ke kantor polisi untuk kepentingan proses penyidikan. Dari keterangannya, lantas polisi kembali mengamankan RH, kekasih RR, di RS Imelda, Medan yang tengah mendapatkan perawatan medis usai melakukan aborsi", 

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, kedua (pelaku) telah berpacaran sejak 2 tahun lalu dan telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali. Pada akhirnya, RH pun hamil 6 bulan. Karena takut dan malu, RR pun menyuruh RH untuk menggugurkan kandungan.

"Kamis 19 Mei 2022, RR pun membeli obat merk Cytotek ukuran 200 gr sebanyak 3 papan isi 10 melalui aplikasi online shop. Kemudian obat tersebut diberikan kepada RH, untuk dikonsumsi.

Setelah mengkonsumsi obat tersebut, pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 07.00 WIB, RH pun melahirkan bayi perempuan dikamar mandi dalam kondisi sudah meninggal.

Selanjutnya bayi malang itu dikubur RR, didepan kos-kosannya untuk menghilangkan barang bukti. Dikarenakan pendarahan usai melahirkan, lantas RR membawa RH, ke salah satu klinik di Jalan Kemuning, Desa Sampali dan akhirnya RH dirujuk ke RS Imelda Medan.

Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 3 papan/strip bungkus obat Cytotec yang berisi 10 tablet, handuk, cangkul, kendi serta sebungkus bunga rampai.

"Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat pasal 348 ayat (1) Yo pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustus Setiawan SIK, saat memaparkan kedua tersangka kepada wartawan.(Eno) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini