Polsek Medan Baru Berhasil Mengungkap kasus Narkotika, 1,36 Gram Sabu Turut di Amankan

Sebarkan:


MEDAN |
Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Asli, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (25/12/2022).

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan pelaku bernama Erwinsyah (40) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Asli Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. 

"Barang bukti yang diamankan berupa satu (satu) paket plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 1,36 gram, 15 (lima belas) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil," kata Kompol Ginanjar, Sabtu (3/12/2022). 

Kapolsek menyebutkan, panangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwasanya ada seorang orang laki laki yang menjadi pengedar narkoba.

"Berdasarkan informasi yang diterima, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH dan Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda STRK melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli dan melakukan transaksi di lokasi," jelasnya.


Kepada petugas, pelaku mengaku  sabu itu adalah miliknya yang akan di jual kembali kepada orang lain.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti  telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(ENO) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini