Omak - Omak Prapidkan dan Gugat Perdata Kapolrestabes Medan

Sebarkan:
Kuasa hukum

MEDAN |
Terkait dihentikannya dan tidak dilanjuti laporan di  Polrestabes dengan Nomor  LP/2482/X/2020 /SPKT Polrestabes Medan tanggal 6 Oktober 2020 dan LP/B/2701/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang dugaan pemalsuan surat.

Terlapor Novita Br Ginting dan  kesaksian palsu dalam persidangan, dengan terlapor H.Fahril Fauzi Lubis, maka Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melalui kuasa hukumnya,  Mahmud Irsyad Lubis, SH,  memprapidkan dan gugat perdata Kapolrestabes Medan, Selasa (30/5/2023).

Menurut Mahmud Irsad Lubis,SH bahwa dirinya selaku kuasa hukum Fadlina Raya Lubis terhadap laporan dugaan tindak pidana memalsukan surat Yang dilaporkan berdasarkan nomor laporan diatas telah 3 tahun lebih yang lalu, telah dikeluarkan ketetapan oleh penyidik Polrestabes Medan.

Menyatakan bahwa laporan atas dugaan pemalsuan tersebut tidak dapat dilanjutkan penyidikannya, dikarenakan kurang bukti.

"Kami tegaskan bahwa apa yang dilakukan dengan bukti itu, menyimpang dari ketentuan pasal 109 Kuhap dan menyimpang dari ketentuan putusan MK Nomor 21 Tahun 2012 dan pasal pasal tertentu di dalam Kuhap serta Perkap," katanya

"Menyimpulkan penyidikan itu sekurang-kurangnya diikuti oleh dua alat bukti, nah ketika penyidikan sudah terjadi kenapa harus dikatakan kurang bukti dan Perkap yang mengatur tersebut Itu menjelaskan bahwa penyidikan itu tidak dapat dihentikan, maka kami mendaftarkan gugatan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan Nomor 36/Pid.Pra/2023/PN MDN untuk menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dicabut penetapan itu, serta dilanjutkan diperintahkan kepada penyidik Polrestabes Medan untuk dilanjutkan penyidikannya," ungkapnya

Lanjut Mahmud Irsad, mengenai laporan pidana membuat keterangan palsu di Pengadilan Agama Medan dan penyelidikannya susah berlangsung selama 1 tahun 5 bulan, juga telah diterbitkan SP2HP yang menegaskan bahwa penyelidikan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena bukan perkara pidana.

"Hal ini terlalu prematur bukti-bukti, wawancara, pengolahan penyitaan dokumen dan sebagainya belum dilakukan oleh penyidik, tapi tiba-tiba dinyatakan ini bukan perkara pidana, bagi kami terlalu prematur, dan telah mendaftarkan gugatan  perdata ke PN Medan Nomor Perkara 414/Pdt.G/2023/PN Mdn, sebagaimana yang telah kami berikan bukti-buktinya, harapan kami dengan menggunakan gugatan perdata ini, maka ada perbuatan hukum yang harus disanksikan terhadap tindakan tersebut dan kemudian menghukum, memerintahkan kepada pihak Polrestabes Medan untuk melanjutkan penyelidikannya,  sehingga dapat ditingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan penyidikannya untuk ditetapkan siapa siapa  tersangkanya," tegas Mahmud Irsad.

Mengakhiri Mahmud Irsyad Lubis berharap semoga dua permohonan kami dapat dikabulkan sehingga keadilan  itu bisa wujud di tengah masyarakat.

"Keadilan harus diwujudkan tanpa memandang dan memilah siapa pelapornya, tapi keadilan itu hanya dilihat dari aspek bagaimana kebenaran dari suatu laporan tersebut, harapan kami seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melaporkan ke Polrestabes Medan terhadap Novita Br Ginting, terkait tentang dugaan pemalsuan surat dan H.Fahril Fauzi Lubis, atas kesaksian palsu dalam persidangan, hal itu terkait mengenai tanah yang terletak Jl. Letda Sudjono No 144, Kec Medan Tembung.

Terpisah Hj Fadlina Raya Lubis yang sempat  mengatakan bahwa tanah dan rumah itu milik adalah milik orangtuanya, hingga kini belum menerima keadilan.

"Sampai hari ini saya belum dapat kebenaran dan keadilan maka dari itu saya berjuang sampai titik darah terakhir pun saya akan perjuangkan harta orang tua saya," tegasnya.

Sebelumnya Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardiman ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4), berdalih bahwa perkaranya masih dalam proses.

"Perkaranya masih dalam proses, Perkembangan info nanti melalui Sp2hp yaa bg,," kilahnya.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini