Pemerintah Sumut Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Tentang Pajak Progresif

Sebarkan:

MEDAN |
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly, konferensi pers, di Le Polonia Hotel Medan. Jumat (26/5/2023).

Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Nomor. 188.44/340/KPTS/2023, tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).

Fadly pada kesempatan ini menyebutkan, bahwa Pergub yang diluncurkan untuk menindak lanjuti kebijakan Korps Lalu Lintas (Kotlantas) Polri melalui rapat koordinasi Nasional Samsat 2023.

Dengan kebijakan tersebut, kita menerbitkan program yakni, Bebas Denda PKB. dan BBNKB-II, Bebas Pokok BBNKB-II, Bebas Pajak Progressive, Bebas Pokok Tunggakan PKB Tahun III, dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk 1 Tahun yang lewat, jelas Fadly.

Pajak Progresif dan denda Pajak BBNKB.
"Apa-apa yang telah disampaikan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada tim pembina Samsat di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu menyimpulkan penghapusan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor ke II, dan penghapusan pajak progresif," ujarnya.

Dari kebijakan baru ini, bertujuan untuk mencapai data base yang up to date, selain juga untuk meningkat pajak di seluruh Indonesia.

"Kami dari pemerintah daerah akan menindak lanjuti program penyusunan draft Pergub untuk penghapusan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor ke II, dan Penghapusan pajak progresif, "ujarnya.

Pihaknya sudah menyusun Pergub tersebut, menurut Fadly, dalam waktu dekat akan kami serahkan kepada biro hukum Sekretariat Pemprov Sumut.

"Pemprov Sumut, telah menyusun draft dan insya' Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini kepada biro hukum Sekretariat di Pemprov Sumut. Setelah itu pada tahun ini sekitar juni sudah bisa disosialisasikan
kepada masyarakat," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia berharap kebijakan Gubernur sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor penerimaan pajak kenderaan bermotor di Sumut.

"Dengan kebijakan pergub tahun 2923 penghapusan denda pajak bea balik nama kenderaan dan pajak progresif yang dilakukan pemerintah Sumut, dia berharap akan dapat memberikan kontribusi positif terkait penerimaan pajak kita dari sektor kenderaan bermotor, "ujarnya.(Li)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini