MEDAN | Ternyata ini alasan sidang perkara Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh salah satu karyawan PT Pelayanan Bintang Putih Maersk Line di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, Kamis (26/10/2017) di tunda.
Pasalnya, Hakim yang menangani perkara sedang mengikuti pelatihan niaga di luar kota. Hal itu itupun di sampaikan Soniadi selaku Humas Pengadilan Negri Medan.
"2 orang hakim anggota sedang mengikuti pelatihan niaga di Makasar", Ucapnya
Ia menambahkan, Setelah dua hakim pulang dari luar kota sidang Akan di gelar ulang pada Jumat (19/10/23).
"Jadwal sidang berikutnya hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023", Ucapnya singkat saat di konfirmasi via wahtsap Jumat (13/10/23).
Diberitakan sebelumnya, Sidang perkara Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh salah satu karyawan PT Pelayanan Bintang Putih Maersk Line di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, Kamis (26/10/2017) kembali ditunda.
Setalah di informasikan dari salah satu petugas pengadilan negri medan hakim Ketua dan hakim Anggota sedang melaksanakan diklat di luar kota.
Mendengar hal itu, Totok Budi istiarso wardoyo salah satu saksi korban mengaku kecewa atas penundaan sidang yang di gelar Pengadilan Negri Medan.
"Saya sengaja bertolak dari jakarta ke Medan memenuhi panggilan sidang untuk hari ini akan tetapi sesampainya di pengadilan justru di tunda. Jika saya tau di tunda maka saya secara pribadi tentu mengecewakan peristiwa seperti ini", Ucapnya
Senada, FR Nasution juga merupakan sebagai saksi terlapor mengungkapkan rasa kecewa.
Ia heran, penundaan proses sidang yang di gelar oleh pengadilan Negri Medan suda dua kali di tunda. Lantas penundaan terulang kembali tanpa ada pemberitahuan oleh pihak Pengadilan Negri Medan.
"Penundaan yang terus menerus seperti ini di duga ada apa-apanya , menurutnya jika persidangan di tunda hingga 3 kali seperti ini nampak bahwa sidang ini di anggap enteng oleh hakim itu sendiri karena kami yang di undang sebagai saksi terjerat pidana bila tak memenuhi panggilan pengadilan seperti yang di atur dalam undang undang pidana , barang siapa yang di panggil sebagai saksi , ahli atau juru bahasa menurut UUD dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus di penuhinya tertuang dalam pasal 224 KUHP",
FR berharap, proses perkara yang dialami mereka dapat di tangani serius oleh hakim sehingga dapat memberikan kepastian hukum.
"Mohonlah para hakim hakim untuk serius melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai hakim iyalah memeriksa , memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, artinya jelas bahwa keberlangsungan kasus di Pengadilan ada pada hakim jadi sebaiknya jangan sampai menunda nunda seperti hari ini sehingga muncul kegelisahan dugaan bahwa situasi seperti ini sengaja di kondisikan," Ungkap FR Nasution. (Hrp)