Tim PEOJF Klarifikasi Tuduhan Penarikan Mobil Secara Paksa di Sunggal

Sebarkan:
Tim PEOJF dari PT BNN saat melakukan tindakan persuasif kepada pemakai unit

MEDAN |
Terkait dengan video yang viral Tim Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) dari PT BNN (Boho Nauli Nusantara) membantah pihaknya menarik paksa satu unit mobil Toyota All New Avanza 1.3 E M/T dan bertindak kasar di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (20/6/2024).

Informasi yang di dapat Pihak Internal Acc Finance Pemakai Mobil sudah tidak atas nama lagi dalam perjanjian pembiayaan, dan pihak dari PT BNN diberikan kuasa untuk mengamankan unit tersebut yang melintas di Jalan Asrama Kecamatan Medan Sunggal.

Bresman Siallagan, SH. MH, Kuasa Hukum Dari PT BNN yang pada saat itu dilokasi mendampingin Tim PEOJF pada hari menjelaskan, kejadian yang sebenarnya Pada saat Tim PEOJF dari PT.BNN terpantau 1 Unit Mobil Toyota All New Avanza 1.3 E M/T yang berstatus kredit nunggak 3 bulan dan masih berjalan dalam cicilan angsuran 8 bulan dari leasing Acc Finance dengan Nopol BK 1180 AEO. Selasa (18/06/2024).

"Jadi mereka selaku pihak Tim PEOJF mempunyai dasar dalam bekerja sebagai pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia seperti surat tugas, surat Fidusia dan surat kuasa dari leasing Acc Finance, dan Surat SPPI," ungkapnya

Pada saat terpantaunya unit tersebut Tim PEOJF melakukan tindakan persuasif untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan unit tersebut dengan menunjukkan kelengkapan surat - surat tugas mereka kepada pemakai unit. 

Hasil pantauan Tim PEOJF ternyata yang pakai unit tersebut adalah seorang pria, saat di konfirmasi kepada lemakai unit tersebut, nama pemakai unit bukan atas nama pemilik mobil, pemakai unit tersebut mengaku kalau dia meminjam mobil dan dia selalu keberatan di ajak ke kantor, tetapi pria pemakai unit tersebut tidak mau dan dia tidak kenal siapa Pemilik Mobil tersebut.

Disaat Tim PEOJF melakukan persuasif untuk menyelesaikan tunggakan cicilan mobil tersebut kemudian keluarga dari pemakai unit yang berada di dalam mobil tersebut merasa keberatan dan memanggil teman - temannya untuk membuat keributan, setelah Tim PEOJF mencoba persuasif lagi kepada mereka barulah mereka paham dan pemakai unit mau menyerahkan unitnya dan menunggu penyelesaian dari atas nama yang tertunggak cicilannya di leasing Acc Finance tersebut.

Terkait berita yang viral tersebut Bresman Siallagan, SH. MH. Kuasa Hukum Dari PT. BNN yang pada saat itu ada dokasi menyatakan mereka bukan preman.

"Mereka itu dari Tim PEOJF orang - orang yang terdidik dalam bekerja dan mempunya dasar dalam bekerja dan berlegalitas secara sah dan mereka berbicara secara santun dan tidak ada unsur pemaksaan serta tidak ada kekasaran yang terjadi pada saat kejadian itu," tutup Bresman Siallagan.(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini