Dugaan Mark Up Rehab Toilet Gedung DPRD Medan Sebesar 2 Miliar, APH di Minta Periksa Sekwan Selaku Pengguna Anggaran

Sebarkan:

MEDAN |
Pekerjaan renovasi fasilitas umum toilet di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggunakan APBD Kota Medan Tahun 2023 sebesar hampir Rp 2 miliar dikerjakan asal jadi, sehingga menimbulkan dugaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat terkait . 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Perjuangan Reformasi (Fromper) Sumatera, Zulhamdani Napitupulu menyebutkan, apa yang terjadi di Gedung DPRD Medan merupakan tanggung jawab dan wewenang Kepala Sekretariat DPRD Medan beserta pejabat terkait. 

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan adanya Kong kalikong jelas terjadi dalam pengerjaan rehabilitasi atau renovasi toilet yang nailainya hampir 2 miliar di DPRD Medan. 

Tentu antara pengguna anggaran (PA) perusahaan pemenang tender patut diduga telah melakukan indikasi korupsi, karena pekerjaan hasil dan anggarannya yang cukup besar 2 miliar tidak sesuai dengan hasil. 

"Apalagi alamat perusahaan saat ditelusuri beberapa media menyebutkan tidak menemukan CV Bintang Rantau sesuai alamat pemenang kontrak," Kata Zulhamdani kepada wartawan. Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, Zulhamdani meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian, kejaksaan bahkan KPK untuk segera memanggil Sekwan DPRD Medan beserta pejabat lainnya dan perusahaan pemenang yang terlibat dan menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan rehab toilet tahun 2023 menggunakan apbd Medan. 

"DPP Fromper akan terus mengawal dan segera mengumpulkan Pulbaket untuk laporan ke Kejatisu, Polda Sumut dan KPK agar semua terbuka secara terang terangan, karena dugaan korupsinya sangat jelas ini terjadi," tandasnya(Sigit)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini